IND | ENG
Raibnya Uang Nasabah Bank BTN Tak Hanya Dialami Irfan Kurnia, Ini Jejak Kasus Lainnya

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Raibnya Uang Nasabah Bank BTN Tak Hanya Dialami Irfan Kurnia, Ini Jejak Kasus Lainnya
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 10 November 2020 - 17:15 WIB

Cyberthreat.id – Kasus pembobolan uang nasabah bank seolah-olah tak pernah berhenti. Kejadian demi kejadian terus berulang-ulang setiap waktu.

Pekan lalu kasus pembobolan uang nasabah milik atlet e-Sport Winda D. Lunardi alias Winda Earl mencuat kembali setelah polisi menetapkan tersangka. Ternyata, pelaku yang menggondol uang miliaran rupiah milik Winda di Bank Maybank Indonesia ialah Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.

Lalu, muncul kasus yang dialami nasabah Bank BTN Cabang Bogor atas nama Irfan Kurnia. Uangnya raib sebesar Rp2,95 miliar. Kasus ini berbeda dengan Winda dan lebih mirip dengan kasus yang dialami wartawan Ilham Bintang beberapa waktu lalu. Modus penarikan uang itu dimulai dengan SIM Swap atau pengambilalihan kartu seluler korban.

Kasus-kasus seperti di atas membuat miris, sebab korban selalu di posisi lemah. Dalam kasus Winda, bank seperti tak ada niat baik untuk mengembalikan uang, begitu pula dalam kasus Ilham Bintang atau Irfan Kurnia.


Baca:


Insiden raibnya uang nasabah sangat mengancam kepercayaan publik bank yang bisa terus melemah. Lama-kelamaan, publik bisa tidak lagi percaya dengan bank. Padahal selama ini adagium yang sering dipropagandakan adalah “simpanlah uang di bank, biar uang Anda aman”.

Berikut ini kasus-kasus raibnya uang nasabah BTN yang terjadi di masa lalu yang dihimpun dari berbagai sumber:

  • Nasabah BTN hilang uang 32 juta

Seorang nasabah PT BTN mengku kehilangan uang di rekening tabungannya sebesar Rp 32 juta selama dua bulan antara Agustu-Oktober 2017. Menurut laporan detik.com pada 15 Maret 2018, sebulan sebelum uang itu raib, nasabah tersebut meminta kartu debit baru ke BTN Perumnas Klender. Ia pun mendapatkan kartu debit baru, tapi dalam amplop yang sudah terbuka.

Saat melapor, nasabah juga pemilik klinik kesehatan itu melaporkan kejadian tersebut ke BTN, tapi tak menemui jalan keluar. BTN mengklaim bahwa telah terjadi transaksi di rekening tersebut yang dipakai untuk membeli aplikasi Google melalui internet banking. Padahal, diirnya tak pernah mengaktifkan internet banking melalui smartphone atau perangkat lain.

Melapor ke BTN tak pernah ada jalan keluar, begitu sama halnya ketika si nasabah ini melaporkan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Empat perusahaan hilang Rp 250 miliar

PT SAN Finance menggugat BTN lantaran uangnya yang disimpan di BTN sebesar Rp 110 miliar raib. Kasus ini sebetulnya telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 30 Januari 2019. Gugatan SAN Finance ditolak seluruhnya. Namun, PT SAN Finance mengajukan peninjauan kembali dengan alasan mendapat bukti baru.

Bukti baru itu adalah putusan PN Jakarta Selatan No. 483/Pid.Sus/2017, di mana Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas Bambang Soeparno resmi diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar. Menurut laporan Tirto.id, pada 7 November 2019, polemik SAN Finance dan BTN ini sudah bergulir sejak 2017. Meski begitu, dana yang diklaim SAN Finance hilang di BTN itu tak kunjung kembali.

PT SAN Finance bersama empat perusahan lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI), PT Asuransi Umum Mega (AUM), dan PT Global Index Investindo menyimpan uang di BTN mencapai Rp 250 miliar

Kasus berawal saat salah satu perusahaan akan mencairkan dana, tapi BTN mengonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM, tulis Bisnis.com.

Selanjutnya oknum pegawai BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di Bank BTN tanpa sepengetahuan korban. Oknum pegawai juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.

Pada 18 September 2019, dikutip dari Fin.co.id, BTN mengatakan kasus-kasus tersebut telah selesai di pengadilan. Pengadilan telah menjatuhkan vonis, yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat.

BTN juga telah mengkalaim mematuhi dan menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya serta mengedepankan good corporate governance kepada layanan nasabahnya.[]

#bankbtn   #penggelapanuang   #kejahatanperbankan   #nasabahbank

Share:




BACA JUGA
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber
Polda Jawa Timur Tangkap Sindikat Peretasan Data Akun Bank dan Kartu Kredit
Tersangka Bos Sindikat Skimming ATM yang Diburu Rumania Ditangkap di Meksiko
BTN Targetkan Platform Daring Jual Beli Rumah Selesai Akhir 2021
Sebagian Publik Belum Tahu Kejahatan SIM Swap, Operator Seluler Didesak Lebih Terbuka