
Ilustrasi
Ilustrasi
Cybertreat.id - Pemerintah Australia sedang menggodok aturan baru yang memungkinkan Polisi Federal Australia (AFP) meretas sistem komputer atau server dalam negeri yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Jika aturan baru itu diterapkan, artinya AFP mendapat wewewang lebih luas dari sebelumya di bidang cyberspionase.
Seperti dilaporkan Info Security Magazine, AFP saat ini hanya berwenang untuk meretas, mengganggu, dan melumpuhkan aktivitas penjahat dunia maya yang melakuan aksinya dari luas Australia. Mereka dilarang memata-matai atau meretas sistem online yang berbasis di dalam negeri.
Kondisi itu berarti agen yang menemukan aktivitas penjahat dunia maya yang terhubung ke server yang berbasis di Australia harus segera berhenti menyelidikinya, tidak peduli seberapa serius pelanggaran yang dilakukan oleh penjahat tersebut.
Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, yang mendukung perubahab regulasi itu mengatakan, jika aturan itu disetujui, Kepolisian Australia dapat memburu predator dan pedofil seksual yang menggunakan server di Australia untuk aktivitas kejahatan dunia maya.
"Saat ini, jika ada server di Sydney yang memiliki gambar seorang anak berusia lima atau enam bulan dieksploitasi dan disiksa secara seksual, maka itu mungkin tidak dapat ditemukan, terutama jika itu dienkripsi dan dilindungi ke titik di mana AFP atau ACIC (Komisi Intelijen Kriminal Australia) tidak dapat memperoleh akses ke server itu," ungkap Dutton.
Menurutnya, kondisi sekarang,kejahatan dunia maya baru bisa ditindak jika server yang digunakan oleh penjahat dunia maya berada di luar negara Australia.
Laporan tentang eksploitasi anak online di Australia telah meningkat secara besar-besaran dalam dekade terakhir. Tahun lalu, AFP menerima 17.000 rujukan untuk materi eksploitasi anak online, dibandingkan tahun 2010 dengan hanya 300 rujukan. Satu rujukan dapat mencakup sejumlah materi, mulai dari satu gambar seorang anak yang dilecehkan hingga ribuan video dan gambar.
Dutton mengatakan pihaknya sangat ingin mengakhiri kegiatan penjahat cyber yang beroperasi di Australia yang dianggap bebas hukum karena tidak bisa ditindak sesuai dengan hukum yang ada saat ini.
"Saya ingin memastikan bahwa jika polisi dapat memperoleh surat perintah dari pengadilan dan pergi ke rumah seorang pedofil dan menggeledah rumah itu untuk materi online, saya ingin memastikan bahwa kami memiliki kekuatan yang sama untuk melakukan itu di kehidupan online pedofil itu," kata Dutton.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: