IND | ENG
Polisi Sita Aset dan Bekukan Uang Rp44 Miliar di Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Ilustrasi robot trading | OJK

Polisi Sita Aset dan Bekukan Uang Rp44 Miliar di Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 19 April 2022 - 14:30 WIB

Cyberthreat.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengungkapkan pihaknya telah menyita aset dan memblokir rekening milik tersangka robot trading Fahrenheit dengan total sekitar Rp46,5 miliar.

“Benar, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita aset milik salah satu tersangka dan memblokir rekening, dengan total mencapai Rp46,5 miliar,” kata Gatot kepada Cyberthreat.id, Selasa (19 April 2022).

Gatot mengatakan, aset yang disita antara lain satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat atas nama Hendry Susanto, senilai Rp2 miliar. Pihaknya juga membekukan rekening bank milik tersangka dengan saldo mencapai Rp44,5 miliar.

Dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan investasi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang korban sebagai saksi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, puluhan korban investasi bodong itu para korban diketahui mengalami kerugian sebanyak Rp124,49 miliar.

“Kami juga memeriksa saksi lainnya diluar korban sebanyak 20 orang,” kata Gatot.

Gatot menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dari 550 korban Fahrenheit dengan total kerugian mencapai Rp480 miliar. Jumlah ini diyakini akan terus bertambah karena semakin banyak masyarakat yang melapor jika dirinya menjadi salah satu korban investasi bodong tersebut.

Hingga kini Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Yakni, Henry Susanto sebagai dalang dari investasi bodong ini, serta empat orang lainnya yang bertugas sebagai bawahan dari Hendry.

Hendry akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan keempat tersangka lainnya akan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#fahrenheit   #robottrading

Share:




BACA JUGA
Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading
Kepolisian Periksa 80 Saksi Terkait Kasus DNA Pro
Bappebti Siapkan Layanan Pengaduan Bagi Korban Investasi Ilegal