
illustrasi
illustrasi
Cyberthreat.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan sepanjang 2019-2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani 16 perkara penipuan berkedok investasi.
Hingga kini, sebanyak 10 perkara sudah disidangkan dan lima perkara masih dalam tahap penyidikan, serta satu perkara akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.
“Perkara yang telah disidangkan yakni kasus penipuan investasi oleh PT Northcliff Indonesia, PT Indosterling, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, PT Hanson International, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska Financial Indonesia, PT Picasa Group, ED Cash dan kasus suntik modal alat kesehatan,” kata Ramadhan, Kamis (29 September 2022).
Ramadhan mengatakan, perkara yang sudah tahap I atau pelimpahan berkas perkara adalah kasus penipuan investasi Kampung Kurma Group. Sementara itu, lima kasus yang masih dalam tahap penyidikan yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Lalu, PT Asuransi Jiwa Kresna, PT Kresna Sekuritas, Narada Asset Manajemen, dan Oso Sekuritas.
Ramadhan menguraikan, para tersangka dalam beberapa perkara tersebut dikenakan dengan Pasal 372, 378, dan 379 KUHP. Ada juga disangka dengan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 62 juncto Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta, ada juga yang disangka dengan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ramadhan menjelaskan, hampir seluruh kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan modus memberikan keuntungan tinggi kepada para korban. Namun saat para korban hendak menarik keuntungan, pihak perusahaan mempersulit hingga terjadi gagal bayar.
“Sebagai contoh kasus penipuan investasi yang dilakukan Picasa Group, dkasus ini, pihak Picasa Group melakukan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selama 14 Oktober 2016-25 April 2020,” kata dia.
Untuk meyakinkan para korban, pihak Picasa Group menawarkan keuntungan sebesar Sembilan persen tiap tahunnya. Mereka pun mengaku, perusahaan ini resmi dan terdaftar di pemerintahan. Namun, ketika para nasabah hendak mencairkan uangnya, perusahaan mempersulit hingga gagal bayar.
Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Northcliff Indonesia. Perusahaan ini melakukan penipuan dengan menempatkan uang para nasabah dalam bentuk investasi. Kemudian, saat jatuh tempo, Northcliff Indonesia tak melaksanakan kewajibannya.
“Uang nasabah tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo atau gagal bayar,” tutup Ramadhan.
Share: