IND | ENG
Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading DNA Pro

Ilustrasi: iNews

Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading DNA Pro
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 11 April 2022 - 13:59 WIB

Cyberthreat.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkapkan jika pihaknya telah menangkap dua  tersangka yang berperan sebagai pemilik Robot Trading DNA Pro.

“Iya benar, sudah ditangkap lagi dua orang sebagai pemilik, jadi total sudah ada 6 orang yang berhasil ditangkap dari 12 tersangka yang ditetapkan,” kata Whisnu kepada Cyberthreat.id, Senin (11 April 2022).

Whisnu mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni Jerry Gunada selaku pendiri dan founder dari Tim Octopus, serta Stefanus Richard yang menjadi mitra pendiri (co-founder) dari Tim Octopus. Keduanya ditangkap di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Selatan.

Penangkapan kedua tersangka ini hasil pengembangan setelah polisi menangkap co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi. Pihak kepolisian mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka kemudian ditangkap pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik langsung menahan keduanya.

“Keduanya sudah ditahan sejak tanggal 8 kemarin,” kata Whisnu.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui kedua tersangka memiliki omset yang sangat besar. Menurut polisi, dari jaringan downline, mereka mengantongi sebesar kurang lebih US$22 juta atau sekitar Rp330 miliar.

Whisnu menambahkan, terkait perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset.

“Saat ini masih kami dalami lagi, berapa banyak pihak yang terkait karena kami yakin lebih besar dari ini,” tutup Whisnu.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie. Sebanyak 4 orang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7 April 2022) lalu.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#robottrading   #dnapro

Share:




BACA JUGA
Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading
Kepolisian Periksa 80 Saksi Terkait Kasus DNA Pro
Bappebti Siapkan Layanan Pengaduan Bagi Korban Investasi Ilegal