IND | ENG
Peringatkan Influencer, OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Binary dan Robot Trading

Ilustrasi robot trading | OJK

Peringatkan Influencer, OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Binary dan Robot Trading
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 16 Februari 2022 - 11:07 WIB

Cyberthreat.id – Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.

“Terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. OJK tidak pernah memberikan izin binary option dan robot trading forex,” kata Sekar dalam unggahan di media sosial OJK, Selasa (15 Februari 2022).

Bagi yang belum tahu, binary option  adalah menebak apakah harga suatu mata uang yang dipasangkan dengan mata uang lain akan naik atau turun dalam jangka waktu singkat, biasa antara  1 - 15 menit. Binomo yang banyak dipromosikan oleh para influencer karena tergiur bagi hasil dari program afiliasi, termasuk dalam jenis ini.

Sedangkan robot trading adalah perangkat lunak tambahan yang ditanamkan dalam platform trading forex online untuk melakukan transaksi secara otomatis pada saat kondisi diprediksi menguntungkan. Semua transaksi jual beli dilakukan oleh robot. Para pemasar robot trading biasanya menjanjikan akurasi tingkat tinggi sehingga kemungkinan untuk meraup keuntungan lebih besar.

Sekar mengatakan pihaknya telah melarang tegas perbankan untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex karena terdapat unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi di dalamnya.

Sekar juga meminta para influencer untuk memeriksa legalitas layanan yang akan di promosikan berasal dari lembaga yang berwenang di Indonesia. Hal tersebut harus dilakukan guna melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang dipromosikan oleh influencer.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati, apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” kata Sekar.

Ia menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappebti Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, melalui akun instagram Bappebti, Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardana, mengungkapkan pihaknya tidak pernah memproses atau menerbitkan izin usaha terhadap perusahaan robot trading manapun.

“Pada intinya, kegiatan robot trading akan illegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di perdagangan berjangka komoditi,” ungkap Indrasari, Senin (14 Februari 2022).

Indrasari menyebutkan, pihaknya telah memblokir 1.222 domain entitas investasi yang tidak mempunyai izin dari Bappebti sepanjang 2021. Dari ribuan domain yang diblokir tersebut, 92 diantaranya merupakan binary option.[]


Editor: Yuswardi A. Suud

#robottrading   #binaryoption

Share:




BACA JUGA
Lima Fakta Terkait Putusan Vonis Indra Kenz
Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading
Kepolisian Periksa 80 Saksi Terkait Kasus DNA Pro