IND | ENG
Lima Fakta Terkait Putusan Vonis Indra Kenz

Indra Kenz

Lima Fakta Terkait Putusan Vonis Indra Kenz
Niken Razaq Diposting : Selasa, 15 November 2022 - 08:30 WIB

Cyberthreat.id – Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option atau opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz baru saja dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda denda sebesar Rp5 miliar. Namun, jika ia tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan pidana penjara selama 10 bulan.

Menurut Hakim Ketua Rahman Rajagukguk, terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Rahman kepada wartawan, Senin (14/11).

Berikut fakta-fakta terkait dengan persidangan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Indra Kenz;

Indra Kenz terbukti langgar dua pasal

Dalam kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, ia dijerat oleh Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 junto Pasal 55 KUHP.

Vonis Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan jaksa

Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana penjara selama 10 bulan. Namun, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara, dan denda RP 10 Milyar.

Alasan Indra Kenz mendapatkan vonis lebih ringan adalah karena ia memiliki tanggung jawab untuk membiayai keluarganya. Selain itu, seluruh harta milik Indra Kenz juga telah disita atau dengan kata lain, Indra Kenz telah dimiskinkan.

Hal yang memberatkan vonis Indra Kenz

Rahman Rajaguguk menyebutkan, hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah. Selain itu, Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang.

Hal yang dilakukan Indra Kenz dinilai telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia. Bahkan, tim penyelidik telah melakukan perhitungan nilai kerugian 118 orang korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option aplikasi Binomo dengan nilai mencapai Rp72,1 miliar.

Sidang Indra Kenz diamankan ratusan personel Polisi

Rahman Rajaguguk mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk pengamanan jalannya persidangan kasus Indra Kenz. Sekitar 216 personel diturunkan untuk mencegah terjadinya bentrrok dalam sidang vonis kasus penipuan dan TPPU aplikasi Binomo.

Ia menyebutkan, diturunkannya ratusan personel itu berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di sidang sebelumnya. Sidang yang digelar pada 28 Oktober 2022 ricuh, di mana pihak korban dan teman Indra Kenz adu argumen hingga adu pukul.

Para personil polisi itu ditempatkan di dalam tempat persidangan, di halaman, maupun di luar Pengadilan Negeri Tangerang.

Indra Kenz menyesali perbuatannya

Menurut Rahman, salah satu alasan vonis Indra Kenz diringankan karena dia menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian,” ujar Rahman.

#IndraKenz   #Binomo   #BinaryOption

Share:




BACA JUGA
Influencer Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Binomo
Polri Tangkap Satu WNA Terkait Binary Option Infinity Plus
Bareskrim Kembali Sita Rp 1,8 Miliar Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Total Kerugian Korban Binomo Indra Kenz Capai Rp72 Miliar