IND | ENG
EDCCash Masih Terdaftar Sebagai PSE di Kominfo, Dipakai untuk Memikat Korban

Tanda daftar investasi ilegal EDCCash sebagai PSE di sistem Kominfo

EDCCash Masih Terdaftar Sebagai PSE di Kominfo, Dipakai untuk Memikat Korban
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 24 April 2021 - 13:53 WIB

Cyberthreat.id - Meskipun EDCCash sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal oleh OJK dan situsnya diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak November 2020 lalu, namun EDDCash ternyata masih tercatat sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di database online Kominfo. Tanda terdaftar itu kemudian dipakai oleh komunitas EDCCash untuk mempromosikan bahwa berinvestasi di sana adalah legal dan telah mendapat izin resmi dari pemerintah.

Pantauan Cyberthreat.id, hal itu terlihat dari sebuah unggahan di sebuah laman Facebook bernama "Edccash Berkah Berjamah."

Diunggah pada 6 November 2020, postingan itu menampilkan sejumlah alasan legalitas EDCCash termasuk dengan menampilkan tangkapan layar bahwa EDCCash telah terdaftar secara resmi di Kominfo.

Penelusuran Cyberthreat.id di https://pse.kominfo.go.id, hingga Sabtu (24 April 2021), EDCCash ditemukan di kategori "SE Lama". Terdaftar pada 10 Maret 2020, EDCCash memiliki nomor tanda daftar 02382/DJAI.PSE/03/2020 dan dikelola oleh PT. Cahyamulia Prima Sejahtera. Mereka juga mengelola situs web dengan nama domain edccash.com. (lihat gambar di atas)

Namun begitu, berdasarkan keterangan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pihaknya telah memblokir situs milik ECDCash sejak 10 November 2020 lalu (meskipun hingga kini masih bisa diakses menggunakan server proxy yang tersedia untuk publik). Selain edccash.com, ada pula domain edccash.cash yang terdaftar atas nama CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf sejak 23 Juni 2020.

Tidak diketahui pasti mengapa Kominfo tidak mencabut tanda daftar EDCCash setelah dinyatakan ilegal dan situsnya diblokir. Apakah karena keteledoran, atau memang tidak ada aturan yang mengharusnya mencabutnya jika kemudian dinyatakan ilegal di kemudian hari.

Sementara sebelumnya, Kominfo pernah mencabut Nomor Tanda Daftar atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Pasti Jaya.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Anthonius Malau dalam perbincangan dengan Cyberthreat.id pada 16 Maret lalu mengatakan, pendaftaran sebagai PSE di Kominfo bukanlah untuk legalitas berusaha.

"Itu hanya untuk mengetahui sistem elektronik/teknologi apa yang digunakan, dimana penempatan servernya dan sebagainya," kata Anthonius. (Lihat: Kominfo: Terdaftar Tidaknya Sebuah Aplikasi di PSE, Bukan Penentu Legalitas)

Masalahnya, di lapangan, para member ECDCash menggunakan tanda terdaftar itu sebagai pemikat bahwa usaha yang mereka jalankan sudah terdaftar di lembaga resmi pemerintah. Tampaknya, kalau pun tak bisa dicabut, Kominfo perlu memberikan keterangan tambahan atau label tertentu bagi entitas yang sudah terdaftar sebagai PSE, namun belakangan bisnisnya dinyatakan ilegal.

Dalam hal ini, ada baiknya Kominfo mencontoh yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberikan kode tertentu bagi perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di bursa, tetapi punya masalah dalam hal tertentu.

Seperti diketahui, BEI memberi kode B untuk perusahaan yang sedang menghadapi permohonan pernyataan pailit, kode S untuk perusahaan yang laporan keuangan terakhirnya tidak ada pendapatan usaha, atau kode A untuk perusahaan yang mendapat Opii Tidak Wajar dari akuntan publik. Dengan begitu, masyarakat yang ingin berinvestasi punya panduan tambahan sebelum memutuskan mengucurkan uangnya ke sana. Jangan sampai, Kominfo malah terkesan membiarkan publik menebak-nebak sendiri. Apalagi, Kominfo juga ngotot ingin menjadi lembaga Pengawas Data Pribadi. (Lihat: Dirjen Aptika Bersikukuh Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Pemerintah).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri pada 20 April lalu telah menangkap CEO EDCCash Aldulrahman Yusuf, istrinya, dan 4 staf mereka. Polisi membidik mereka dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam ekspose kasus kepada wartawan, polisi mengatakan setidaknya ada 57 ribu member yang menjadi korban investasi dengan modus penambangan bitcoin itu. Disebutkan, setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp5 juta.

"Jadi setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5 juta. Dari nilai itu akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22 April 2021).

Saat penangkapan, polisi menyita 14 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta barang mewah lainnya. Mobil yang disita diantaranya bermerek Ferrari dan McLaren. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api kaliber 9 mm yang menurut polisi telah diakui Abdulrahman sebagai miliknya.

Penangkapan itu bermula setelah polisi menerima laporan pengaduan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Sebelum penangkapan, sejumlah warga yang merasa dirugikan pernah menyambangi rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi, karena merasa dirugikan setelah pencarian dari hasil "penambangan uang kripto" tak kunjung cair.  

Selain di Pondok Gede, polisi juga menggeledah rumah tersangka lainnya di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita empat mobil.

Sebelumnya, pada 14 April lalu, belasan korban EDCCash mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tidak pidana penipuan.

"12 klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK sebagai investasi bodong," kata kuasa hukum para korban, Abdul Malik, seperti diberitakan Merdeka.com, 14 April 2021.

Malik bilang, modus penipuan EDCCash menggunakan skema multi level marketing, di mana setiap nasabah diwajibkan merekrut anggota baru.

Menurut Malik, dari 12 kliennya saja, kerugiannya mencapai lebih dari Rp62 miliar yang tidak bisa dicairkan sejak 6 bulan lalu. 

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan kasus ini dan membuka posko pengaduan untuk para korban investasi bodong berdalih penambangan uang kripto itu. (Selengkapnya lihat: Bosnya Ditangkap Polisi, Begini Modus Tipu-tipu EDCCash Iming-imingi Penambangan Bitcoin).[]

#edccash   #pertambanganbitcoin   #investasibodong

Share:




BACA JUGA
Polisi Tangkap SAN, Penipu 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Utang Pinjol
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tertipu Investasi Toko Online Rp2,1 Miliar
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading
SWI Kembali Temukan Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal