IND | ENG
SWI Kembali Temukan Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal

illustrasi

SWI Kembali Temukan Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal
Niken Razaq Diposting : Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:27 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

“Kami kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal ke masyarakat dan harus diwaspadai,” kata Tongam dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8).

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal tersebut terdiri dari, 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.

Terkait dengan hal tersebut, Tomgam mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun oleh entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator. Di antaranya, PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

“Kami telah meminta para pihak terkait untuk menghentikan operasinya dan segera mengembalikan uang masyrakat,” kata Tongam.

Tongam menyebutkan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak tergiur lagi dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Pengecekan legalitas dapat dilakukan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui situs resminya.

Selain 10 entitas investasi ilegal, SWI juga menemukan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 hingga 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.089 entitas.

Tongam menambahkan, pihaknya terus melakukan cyber patrol dan melakukan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. 

“Kami juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” tutup Tongam.

#SWI   #PinjolIlegal   #OJK   #Penipuaninvestasi   #investasibodong

Share:




BACA JUGA
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware
Ticketmaster Klaim Serangan Bot Ganggu Penjualan Tur Taylor Swift
BSSN Kunjungi Pusat Transparansi Kaspersky di Swiss
Bank Sentral Prancis, Swiss, dan Singapura Uji Coba Bersama Mata Uang Digital