
Penjualan aksesoris EDCCash di Tokopedia, diakses pada Sabtu pagi (24 April 2021)
Penjualan aksesoris EDCCash di Tokopedia, diakses pada Sabtu pagi (24 April 2021)
Cyberthreat.id - Marketplace Tokopedia menjadi salah satu saluran untuk mempromosikan investasi ilegal EDCCash. Selain tawaran investasi berkedok penambangan Bitcoin, Tokopedia juga masih membiarkan pedagang berjualan aksesoris EDCCash seperti baju, jaket, atau topi di platformnya.
Diakses pada Sabtu pagi (24 April 2021), ditemukan 241 item untuk pencarian dengan kata kunci "edccash." Salah satunya adalah penawaran investasi EDCCash yang dijual seharga Rp5.050.000.
Ditawarkan oleh "tokoku lisha shop" investasi itu menjanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.
"Kena phk karena korona?Atau lagi cari cari usaha ? Lagi cari pasif income ? Gabung jadi mitra edccash aja. Modal awal cuma 5 juta aja. Di sini uang kamu akan berkembang 0.5% per hari. Harga beli koin Rp 30.000. Harga jual koin Rp 15.000," tulis penjual di bagian deskripsi.
"Edccash sudah terdaftar di Bappebti. kalo perusahaan sudah terdaftar di Bappebti, berarti perusahaan itu bukan perusahaan kaleng kaleng ya," tambah penjual yang juga menawarkan pembayaran secara cicilan menggunakan Paylater dengan pembayaran Rp558 ribu per bulan.
Pernyataan bahwa EDCCash sudah terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) jelas-jelas menyesatkan. Sebab, dalam daftar 229 jenis aset kripto yang diakui dan dirilis Bappebti pada Januari lalu, nama EDCcash tidak tercantum di dalamnya. (Lihat: Ini Daftar 229 Jenis Aset Kripto yang Diakui di Indonesia)
Selain penawaran investasi bodong, lapak online Tokopedia juga dimanfaatkan pedagang untuk menjual aksesoris EDCCash seperti baju, tas, topi, dan lainnya.
Salah satu penjual dengan nama toko "RadjataCloth", misalnya, menawarkan kaos oblong dengan tulisan "EDCCASH MESIN UANG." Kaos itu dijual dengan harga Rp55 ribu per unitnya.
Cyberthreat.id masih berupaya menghubungi Tokopedia terkait hal ini. Dalam kasus-kasus sebelumnya, jika ada penjual di lapaknya yang menawarkan produk bermasalah, Tokopedia mengatakan bahwa karena itu adalah konten yang dibuat oleh pengguna (user generated content), mereka bisa jadi telat mendeteksinya.
Pemerintah sendiri lewat Kementerian Kominfo telah memblokir situs EDCCash yang beralamat di https://edccash.cash. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan situs itu telah diblokir sejak 10 November 2020 atas permintaan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri pada 20 April lalu telah menangkap CEO EDCCash Aldulrahman Yusuf, istrinya, dan 4 staf mereka. Polisi membidik mereka dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam ekspose kasus kepada wartawan, polisi mengatakan setidaknya ada 57 ribu member yang menjadi korban investasi dengan modus penambangan bitcoin itu. Disebutkan, setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp5 juta.
"Jadi setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5 juta. Dari nilai itu akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22 April 2021).
Saat penangkapan, polisi menyita 14 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta barang mewah lainnya. Mobil yang disita diantaranya bermerek Ferrari dan McLaren. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api kaliber 9 mm yang menurut polisi telah diakui Abdulrahman sebagai miliknya.
Penangkapan itu bermula setelah polisi menerima laporan pengaduan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.
Sebelum penangkapan, sejumlah warga yang merasa dirugikan pernah menyambangi rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi, karena merasa dirugikan setelah pencarian dari hasil "penambangan uang kripto" tak kunjung cair.
Selain di Pondok Gede, polisi juga menggeledah rumah tersangka lainnya di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita empat mobil.
Sebelumnya, pada 14 April lalu, belasan korban EDCCash mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tidak pidana penipuan.
"12 klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK sebagai investasi bodong," kata kuasa hukum para korban, Abdul Malik, seperti diberitakan Merdeka.com, 14 April 2021.
Malik bilang, modus penipuan EDCCash menggunakan skema multi level marketing, di mana setiap nasabah diwajibkan merekrut anggota baru.Menurut Malik, dari 12 kliennya saja, kerugiannya mencapai lebih dari Rp62 miliar yang tidak bisa dicairkan sejak 6 bulan lalu. (Selengkapnya lihat: Bosnya Ditangkap Polisi, Begini Modus Tipu-tipu EDCCash Iming-imingi Penambangan Bitcoin).[]
Share: