IND | ENG
4 Penyebab Orang Indonesia Percaya Aplikasi Seperti TikTok Cash dan VTube Menurut SWI

Ilustrasi diskusi online "Bongkar Legalitas V*tube * Ti*kto*k Cas* ft. Tongam Lumban Tobing (OJK)" yang disiarkan via YouTube Kominfo.

4 Penyebab Orang Indonesia Percaya Aplikasi Seperti TikTok Cash dan VTube Menurut SWI
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 26 Februari 2021 - 19:30 WIB

Cyberthreat.id - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing menilai ada empat penyebab masyarakat Indonesia masih banyak mempercayai aplikasi seperti VTube dan TikTok Cash yang beberapa waktu lalu heboh diblokir oleh pemerintah karena diduga penipuan dan ilegal.

Pertama, rendahnya tingkat literasi masyarakat. Tongam mengatakan masyarakat Indonesia masih perlu diberikan edukasi untuk mengenal produk keuangan, produk investasi secara baik.

"Sehingga mereka bisa mengetahui mana yang bisa diikuti, mana penipuan, mana yang benar. Jadi tingkat literasi masyarakat," ujarnya dalam acara  "Bongkar Legalitas V*tube * Ti*kto*k Cas* ft. Tongam Lumban Tobing (OJK)" yang ditayangkan di YouTube resmi Kominfo TV, Jumat (26 Februari 2021).

Tongam mengatakan pihaknya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi kepada masyarakat melalui virtual seperti seminar dan lain-lainnya.

Kedua, masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi dalam waktu cepat. Tongam menggambarkannya sebagian masyarakat tergiur karena ingin dapat uang tanpa kerja.

"Ini sangat menarik sebenarnya, adanya perilaku sebagian masyarakat kita memang sangat mudah tergiur mendapatkan imbal hasil tinggi tanpa bekerja, contohnya hanya top up sedikit dapat Fortuner, dapat mobil, dapat rumah," katanya.

Tongam mencontohkan dalam aplikasi TikTok Cash yang mewajibkan penggunanya membeli keanggotaan yang harganya ada yang Rp5 juta dan dijanjikan mendapat keuntungan setahun Rp120 juta. Dengan iming-iming imbal hasil tinggi itulah, masyarakat tertarik.

"Bahkan ada yang beli 10 keanggotaan untuk mendapatkan Rp1,2 milyar, " katanya..

Ketiga, ada kesulitan ekonomi di beberapa masyarakat. Menurut Tongam, masyarakat yang sedang di kondisi seperti itu lebih cenderung tergiur jika ada uang ditanamkan secara cepat tanpa melihat risikonya.

Paling mengerikannya, kata Tongam, ada yang sudah kesulitan ekonomi sampai meminjam uang secara online agar dapat mengikuti semacam TikTok Cash yang kesannya "dapat uang tanpa kerja".  

"Karena dilihat tingkat pengembaliannya sangat tinggi mereka pinjam, mereka masuk ke pengawas [keanggotaan TikTok Cash] dengan lima Rp5 juta, pinjam dari online dengan bunga 5 persen per bulan dia akan mendapatkan Rp120 juta setahun. Hitung-hitung, wah, ini masih untung besar. Sudah enggak punya uang, pinjam lagi dan akhirnya ketipu," katanya.

Tongam pun menekankan memang kesadaran masyarakat yang diperlukan. Menurutnya mengutip dari pernyataan ahli, investasi itu dilakukan karena memang ada uang lebih, bukan meminjam.

"Jadi jangan kita meminjam untuk membeli sesuatu yang memang berisiko sangat tinggi," ujarnya.

Keempat, testimoni para peserta membuat pengguna tertarik. Tongam mengatakan ini paling mengerikan, karena para peserta yang lebih dulu bergabung ke aplikasi semacam Vtube dan TikTok Cash memberi testimoni bahwa mereka mendapatkan keuntungan dari bergabung ke aplikasi

"Karena apa, karena dia punya kepentingan untuk banyak staf yang datang belakangan," katanya.

"Bahkan, ada juga testimoni yang menggunakan tokoh masyarakat hingga selebritis, tambah Tongam.

Itu sebabnya, kata Tongam, masyarakat jadi tergiur karena melihat ada orang lain yang sudah mendapatkan uang dari aplikasi.

"Jadi mudah terpengaruh terhadap testimoni yang justru itu semua sebenarnya orang-orang yang testimoni itu adalah yang menginginkan orang lain terjebak juga sebenarnya, kalau bisa kita katakan," jelasnya.

Tongam pun mengatakan ini seperti multi level tipu menipu, bukannya multi level marketing.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#tiktokcash   #vtube   #investasiilegal   #investasibodong

Share:




BACA JUGA
Polisi Tangkap SAN, Penipu 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Utang Pinjol
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tertipu Investasi Toko Online Rp2,1 Miliar
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading
SWI Kembali Temukan Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal