IND | ENG
Tongam Satgas Investasi: VTube dan TikTok Cash Harus Ganti Rugi

Ilustrasi TikTok Cash | Foto: Kumparan/Bianda Ludwianto

Tongam Satgas Investasi: VTube dan TikTok Cash Harus Ganti Rugi
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 26 Februari 2021 - 19:00 WIB

Cyberthreat.id - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan penyedia aplikasi Vtube dan TikTok Cash harus mengganti kerugian penggunanya.

"Pelaku harus bertanggungjawab apabila ada masyarakat yang dirugikan," kata Tongam dalam acara  "Bongkar Legalitas V*tube * Ti*kto*k Cas* ft. Tongam Lumban Tobing (OJK)" yang ditayangkan di YouTube resmi Kominfo TV, Jumat (26 Februari 2021).

Sekedar informasi, aplikasi VTube adalah aplikasi yang menjanjikan keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp70 juta dengan menonton video iklan. Aplikasi ini juga merekrut member dengan sistem skema ponzi.  

Sementara aplikasi TikTok Cash merupakan aplikasi berbasis web yang menjanjikan uang bagi penggunanya yang menonton video TikTok, yang baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial. TikTok telah mengonfirmasi bahwa TikTok Cash tidak ada hubungannya dengan aplikasi video TikTok.

Kedua aplikasi ini dinyatakan ilegal oleh SWI dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Tongam menuturkan jika pengguna Vtube dan TikTok Cas ingin uangnya diganti rugi, maka satu-satunya jalan adalah harus melaporkan ke polisi.

"Itu adalah salah satunya jalan bagaimana kita bisa melihat apakah ada uangnya atau tidak," kata Tongam.

Namun begitu, dari pengalaman sebelumnya, Tongam pesimis uang pengguna akan dikembalikan jika dirugikan oleh para penyedia investasi bodong ini.

"Pengalaman kita investasi ilegal ini dalam proses hukum tidak pernah ada kembali uangnya 100 persen, pengalaman di [Koperasi] Pandawa Depok, CSI Cirebon, itu tidak ada uangnya kembali," tuturnya.

Menurutnya, masyarakat biasanya kalau masih dapat keuntungan diam-diam saja, tetapi kalau sudah dirugikan menuntut ke pemerintah.

Tongam pun menggaris bawahi bahwa pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal karena tidak ada dasar hukumnya. Sehingga, satu-satunya jalan adalah melaporkannya ke polisi.

"Supaya ada efek jera, karena bagaimanapun juga ini perlu dihentikan sehingga mereka bisa bekerja atau melakukan kegiatan usaha secara legal. Itu tujuan kita," ujarnya.

Tongam pun meminta peran serta masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti skema investasi yang dikatakannya seperti money game.

Sekadar informasi, money game merupakan bisnis penggandaan uang dengan cara menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan imbal hasil yang sangat tinggi.

Ciri-ciri skema money game, antara lain tidak ada produk yang dijual. Jika pun ada, dijual dengan harga yang tidak sesuai atau kemahalan. Selain itu, bonus aktif diperoleh dari perekrutan, dan bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan.

Ciri-ciri lainnya yaitu jumlah pembayaran hasil bonus keuntungan tidak masuk akal, boleh memiliki lebih dari satu akun (bergabung berkali-kali), dan serta perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai (Surat Izin Penjualan Langsung atau SIUPL).

Tongam mengatakan, saat kedua aplikasi itu diblokir, belum ada korban yang mengadu ke SWI. Namun, karena melihat berpotensi merugikan masyarakat, SWI berinisiatif merekomendasikan pemblokiran ke Kominfo.

"Jadi kita hentikan dengan segera, tidak mesti ada yang dirugikan tetapi potensi kerugian masyarakat ke depan di mana nanti suatu saat meledak ini menjadi suatu masalah jadi semakin banyak orang rugi. Ini kelihatan skema piramida, pada saat ini kita potong di pucuknya belum sampai lantai bawah untuk menghindari kerugian masyarakat besar," katanya.

Tongam juga mengajak masyarakat agar melaporkan juga aplikasi sejenis VTube dan TikTok Cash agar bisa ditindaklanjuti sebelum ada korban berjatuhan.

Diketahui, baru korban TikTok Cash yang melaporkan TikTok Cash ke polisi atas dugaan penipuan. Laporan dengan nomor LP/B/0105/II/2021/BARESKRIM diterima Bareskrim Polri pada Senin (15 Februari 2021). (Lihat: TikTok Cash Diadukan ke Polisi soal Dugaan Penipuan, Para Korban Bersatu di Instagram dan Grup Telegram)

Sementara, untuk korban VTube tidak diketahui telah melaporkan kepada polisi atau tidak. Kabar terakhir VTube tengah mengurusi izin usaha aplikasinya di Indonesia.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#tiktokcash   #vtube   #investasiilegal   #investasibodong

Share:




BACA JUGA
Polisi Tangkap SAN, Penipu 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Utang Pinjol
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Tertipu Investasi Toko Online Rp2,1 Miliar
Bareskrim Polri Tangani 16 Kasus Terkait Investasi Bodong
Sepanjang 2022, Kepolisian Tangani 10 Kasus Robot Trading
SWI Kembali Temukan Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal