IND | ENG
SAFEnet Sebut Warganet Indonesia Berstatus Waspada, Ada Apa?

Sejumlah calon penumpang menunggu kereta sambil bermain ponselnya di ruang tunggu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29 Mei 2019). Foto: Andi Nugroho/Cyberthreat.id

SAFEnet Sebut Warganet Indonesia Berstatus Waspada, Ada Apa?
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 28 Juni 2019 - 06:57 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Masyarakat dinilai masih abai dan belum peduli terhadap hak-hak digital. Karena itulah, Southeast Freedom of Expressionn Network (SAFEnet) menyebut pengguna internet Indonesia pada 2018 berstatus Waspada.

Dari jumlah pengguna internet yang mencapai 171,17 juta jiwa, menurut laporan tahunan SAFEnet, mayoritas pengguna belum sadar soal hak digital.

“Banyak dari mereka yang tidak tahu mengenai hak mengakses informasi, hak ekspresi, dan juga hak untuk merasa aman. Ini yang sekarang sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Nenden S. Arum, anggota SAFEnet, di Jakarta, Kamis (27 Juni 2019).

Menurut Nenden, salah satu hal yang mempengaruhi tidak bisa terpenuhinya hak-hak digital masyarakat karena pengaruh situasi politik secara nasional. Sepanjang tahun lalu situasi politik di Indonesia mempengaruhi maraknya kriminalisasi dan persekusi terhadap pengguna internet.

“Selama tahun 2018 ada 961.457 konten negatif yang diblokir oleh pemerintah, 430 situs web dinormalisasi setelah ada klarifikasi dari pemilik atau kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Nenden.

Tak hanya itu selama empat tahun terakhir, situs web yang diblokir semakin banyak jumlahnya karena radikalisme, LGBT, terorisme, dan terkait aktivis Papua. Hal ini membuktikan semakin ketatnya kontrol pemerintah terhadap akses informasi di era digtal.

Terkait dengan kebebasan berekspresi di internet, menurut SAFEnet, ada 25 kasus kriminalisasi bagi pengguna internet, salah satu yang menarik adalah laporan kriminalisasi dikalangan jurnalis dan pengelola media sebanyak delapan kasus.

Praktik pelanggaran atas hak rasa aman juga muncul melalui kekerasan berbasis gender daring, pencarian dan pengungkapan identitas pribadi tanpa persetujuan (doxing), dan persekusi.

“Tahun lalu terkait dengan pengumbaran data pribadi, SAFEnet telah mendampingi 3.000 kasus bersama dengan LBH Jakarta, ada 1.330 aduan terkait dengan pinjaman melalui fintech,”  ujar Nenden.

Menyangkut perlindungan data pribadi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dengan RUU tersebut, perlindungan data pribadi masyarakat diharapkan lebih terjamin.

#hakdigital   #safenet   #penggunainternet   #warganet   #ruupdp

Share:




BACA JUGA
ELSAM: UU PDP Berpotensi Lemah Dalam Penegakannya
UU Data Pribadi Disahkan, Apa yang Baru?
RUU PDP Akan Disahkan Pekan Depan
Komisi I DPR RI, Bentuk Panja Kebocoran Data
DPR Akan Sahkan RUU PDP di Parpurna