IND | ENG
RUU PDP Akan Disahkan Pekan Depan

illustrasi

RUU PDP Akan Disahkan Pekan Depan
Niken Razaq Diposting : Sabtu, 17 September 2022 - 10:31 WIB

Cyberthreat.id – Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengungkapkan DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada pekan depan di Sidang Paripurna DPR.

“Mungkin akan disahkan di pekan depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa. Jadi hari Selasa kemungkinan disahkan," ucap Dave kepada wartawan, Jumat (16 September 2022).

Ia mengatakan, jika sudah disahkan, maka UU PDP bisa langsung diterapkan. Meskipun pemerintah belum menerbitkan aturan turunan terkait UU PDP ini.

“Pemerintah akan diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyediakan peraturan turunannya,” kata Dave.

Hal ini karena urgensi UU PDP dinilai sangat tinggi untuk mengatasi persoalan siber yang krusial belakangan ini, salah satunya maraknya kasus kebocoran data pribadi. Dengan adanya UU PDP maka para pelaku bisa ditindak karena sampai saat ini belum ada aturan khusus soal data pribadi.

Meski demikian, keberadaan UU PDP tidak akan menghapus tindakan peretasan atau kebocoran data pribadi. Pasalnya, untuk menyelesaikan persoalan kebocoran data pribadi memang perlu dibenahi dari hulu sampai hilir. 

Selain pemerintah, masyarakat juga diminta untuk lebih paham literasi digital. Misalnya, masyarakat jangan cepat tergoda jika mengikuti suatu program kuis atau permainan di dunia digital dengan syarat mengisi data pribadi.

“Keberhasilan mengesahkan UU PDP tidak membuat selesai sampai di sini. Adanya UU PDP hanya memberikan otoritas pemerintah untuk melakukan sejumlah pengamanan,” jelas Dave.

Dave menambahkan, efektifitas UU PDP nantinya perlu didukung dengan jaringan yang aman, protokol siber yang lebih tegas baik di kementerian dan lembaga negara, khususnya pihak yang menjadi pihak penerima data pribadi.

“Kemudian pelaksanaan UU PDP ini juga perlu surat keputusan menteri (kepmen), peraturan presiden (perpres),” tutur Dave. 

Seperti diketahuiKomisi I DPR bersama pemerintah sepakat menyetujui RUU PDP dibawa ke Tingkat II di Sidang Paripurna dan kemudian disahkan. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi (9) di DPR setuju RUU PDP disahkan untuk melindungi data pribadi dan meningkatkan ketahanan siber.

RUU PDP ini memuat 16 BAB dan 76 Pasal. Nantinya UU PDP pada pelaksanaannya akan diawasi dan diterapkan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang akan ditetapkan oleh presiden, bertanggung jawab pada presiden dan diatur oleh peraturan presiden. 

#RUUPDP   #PelindunganDataPribadi   #DPR   #RI   #Kominfo

Share:




BACA JUGA
Upaya Kementerian Kominfo Tingkatkan Investasi Ekonomi Digital
Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yang Ditetapkan Kejagung
ELSAM: UU PDP Berpotensi Lemah Dalam Penegakannya
UU Data Pribadi Disahkan, Apa yang Baru?