IND | ENG
DPR Akan Sahkan RUU PDP di Parpurna

ilusstrasi

DPR Akan Sahkan RUU PDP di Parpurna
Niken Razaq Diposting : Selasa, 13 September 2022 - 21:30 WIB

Cyberthreat.id – Ketua DPR, Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu dekat.

Puan mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan hasil pembahasan Tingkat I RUU PDP dari Panitia Kerja (Panja) RUU PDP. Pengesahan RUU PDP menjadi UU nanti sebagai salah satu bentuk komitmen DPR dalam mengawal hak sipil masyarakat atas privasi dan data pribadinya dapat dilindungi serta dijamin oleh negara.

"DPR terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang dan akan dibawa ke Sidang Paripurna terdekat," urai Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (13 September 2022).

Puan menjelaskan, hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak. 

Selain untuk memenuhi hak privasi masyarakat, UU PDP juga diharapkan Puan bisa menjadi payung hukum yang mampu melandasi pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal. 

Meski demikian, Puan menilai masih ada beberapa aturan turunan yang perlu diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung penerapan UU PDP nantinya. Misalnya, UU tersebut harus dilengkapi dengan membuat roadmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.

"Jadi ketika RUU PDP disahkan sebagai Undang-Undang, tentu pekerjaan pemerintah tidak selesai sampai di situ," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Puan menambahkan perlindungan data memang menjadi penting karena sejatinya data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital. Dengan pengelolaan data yang baik, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi. Maka dengan adanya payung hukum PDP Indonesia diyakini bisa menjalankan interaksi antar-bangsa dengan lebih optimal.

"Karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” imbuh Puan.

UU PDP juga nanti akan mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data. Diharapkan keberadaan UU PDP bisa meningkatkan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia 

"Payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutup Puan.

#RUUPDP   #Perlindungandata   #DPR

Share:




BACA JUGA
Epic Game Didenda Rp 8,1 Triliun Karena Pelanggaran Privasi
Cara Menghapus Akun Netflix Secara Permanen
Pemerintah Bangun Pusat Data Nasional Senilai Rp2,5 Triliun
TikTok Eropa Ubah Kebijakan Privasi, Tak Lagi Kumpulkan Informasi Lokasi Tepat
Indonesia Galang Kesepakatan Global Perkuat Perlindungan Data