IND | ENG
Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank, Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Persidangan kasus SIM Swap dengan korban Ilham Bintang digelar secara virtual pada September 2020. | Foto: Facebook Ilham BIntang

KASUS SIM SWAP
Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank, Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Tenri Gobel Diposting : Senin, 02 November 2020 - 22:44 WIB

Cyberthreat.id–Wartawan senior  Ilham Bintang, korban kejahatan SIM swap yang berujung pada pembobolan rekening banknya, menggugat Indosat dan Commonwealth Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah dimasukkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id).

Ketika diakses Cyberthreat.id, Senin (2 November 2020) malam, gugatan Ilham Bintang itu terdaftar dengan nomor perkara 625/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Pst, yang klasifikasi perkaranya “Perbuatan Melawan Hukum”.

Tercatat gugatan tersebut diajukan pada Jumat, (30 Oktober 2020) oleh tim pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm. Sebagai tergugat pertama yaitu PT Indosat Ooredoo Tbk dan tergugat kedua yaitu PT Commonwealth Bank.

Dalam gugatannya, seperti dilihat dari SIPP, Ilham meminta ganti rugi kepada Indosat dan Commonwealth sebesar Rp 100 miliar atas kerugian immaterial. Selain itu, ada juga gugatan terkait kerugian material terhadap masing-masing tergugat.

Berikut lebih detil terkait petitum yang diajukan Ilham, seperti dihimpun dari SIPP:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian: (a) kerugian material sejumlah AUD 25.210,66 dan Rp 358.510.730, dan (b) kerugian immaterial Rp 100.000.000.000 secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus selambat-lambatnya delapan hari terhitung Putusan ini berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 per hari untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini
  5. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan yang diletakkan
  6. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Dikutip dari Antaranews.com, anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, mengatakan, Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh kliennya.

Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.

Sedangkan Commonwealth Bank digugat lantaran telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materi. Tapi, terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " kata Andy dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diberitakan awal tahun ini, Ilham menjadi korban SIM swap. Kartu selulernya (Indosat) diambil alih oleh penipu. Saat pengambilalihan nomor kartu SIM terjadi, Ilham sedang berada di Australia. Pelaku pun melakukan aksinya pada saat Ilham di Australia, yakni pada Jumat (3 Januari) pukul 21.02.

Pelaku mendatangi gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange dan mengaku sebagai Ilham dengan membawa KTP palsu atas nama Ilham Bintang. Pelaku pun sukses mengelabui petugas Indosat dan mengambil alih nomor telepon 0816806656.

Berbekal kartu SIM itu, penipu melanjutkan aksinya dengan menguras saldo Ilham yang tersimpan di bank Commonwealth. Itu bisa terjadi lantaran bank mengirimkan kode password sekali pakai (OTP) mobile banking lewat SMS ke ponsel.

Sekitar sebulan setelah kejadian itu, Polda Metro Jaya mengungkap para pelaku sindikat SIM swap pada 5 Februari 2020.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ilhambintang   #simswap   #penipuandaring   #kejahatansiber   #indosatooredoo   #commonwealthbank

Share:




BACA JUGA
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Modus Penipuan Berkedok Freelance. Disuruh 'Like' & 'Subscribe' Video YouTube
Muncul Pasar Dark Web Baru Bernama STYX. Tawarkan Pencucian Uang hingga Sewa Malware
Pemilik juga Admin BreachForums 'Pompompurin' Dicokok FBI
Mengamankan Aset Digital dari Penipuan Online