
Gedung Mahkamah Agung | Foto: Wikipedia
Gedung Mahkamah Agung | Foto: Wikipedia
Cyberthreat.id – Mahkamah Agung Indonesia mendapatkan bantuan dari Departemen Dalam Negeri Australia sebanyak 19 set peralatan ke pengadilan pidana Indonesia untuk proses persidangan virtual selama pandemi Covid-19.
Bantuan itu bagian dari proyek percontohan yang dipimpin oleh Mahkamah Agung untuk uji coba penggunaan teknologi ruang sidang seluler di sejumlah pengadilan dari Jakarta Utara hingga Bandung.
Uji coba itu sekaligus untuk membandingkan dengan peralatan yang digunakan oleh pengadilan saat ini.
Dalam keterangan tertulisnya di situs webnya, Senin (29 Juni 2020), Kedutaan Besar Australia di Indonesia, mengatakan, peralatan tersebut dapat dipindahkan dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya sehingga memberikan fleksibilitas persidangan.
“Teknologi ini akan meningkatkan kapasitas pengadilan Indonesia untuk terus mendengarkan pengadilan terorisme dan kejahatan transnasional yang penting, meskipun ada gangguan yang disebabkan oleh Covid-19,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan.
Menurut Gary, proyek percontohan itu akan memberikan pilihan untuk masa depan yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas penggunaan teknologi seluler di ruang pengadilan di seluruh Indonesia.
Kemitraan ini adalah salah satu dari sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia untuk mempercepat audiensi digital, termasuk pembentukan Satuan Tugas Uji Coba Online.
"Mahkamah Agung menyambut kemitraan penting ini dengan Pemerintah Australia dan kami berharap dapat melihat hasil dari proyek percontohan ini," kata Wakil Kepala Kamar Pengembangan Keadilan, Hakim Takdir Rahmadi.
Menurut Takdir, integrasi uji coba online ke dalam sistem pengadilan Indonesia tidak hanya dapat membawa keuntungan efisiensi, tetapi juga dapat membantu sistem untuk mengatasi gangguan di masa depan.
“Dan, untuk meningkatkan transparansi dan akses ke keadilan dalam kasus pidana," ujar Takdir.[]
Share: