
Sama El-Masry | Foto: Instagram
Sama El-Masry | Foto: Instagram
Cyberthreat.id - Penari perut Mesir terkenal, Sama El-Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan sanksi denda sebesar 300 ribu Mesir pounds (Rp 265 juta rupiah) akibat postingannya di media sosial. Postingan El-Masry (42 tahun) dinilai mengandung hasutan pesta pora dan pencabulan.
El-Masry ditahan pada bulan April sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap para pengguna Instagram dan TikTok. Penuntut umum kasus El-Masry menilai tindakan sang penari sebagai tindakan sugestif secara seksual.
Surat kabar Mesir Al Ahram memuat pernyataan El-Masry yang membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan konten yang dibagikan dari ponselnya tanpa persetujuan karena ponselnya dicuri oleh seseorang sejak tahun lalu.
Pengadilan ekonomi dan perbuatan tidak baik (misdemeanor) di Kairo pada Sabtu (27 Juni 2020) mengatakan bahwa El-Masry telah melanggar prinsip dan nilai-nilai keluarga yang ada di Mesir serta menggunakan akun media sosialnya untuk melakukan/menyebarkan tindakan amoralitas.
"Ada perbedaan besar antara kebebasan (berpendapat) dan (hasutan) pesta pora," kata John Talaat, seorang anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan pengguna TikTok perempuan dilansir Reuters, Sabtu (27 Juni 2020).
El-Masry melalui penasehat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Beberapa influencer perempuan di Mesir dituduh "menghasut pesta pora" sejak negara itu memperkenalkan undang-undang kejahatan cyber pada tahun 2018. Undang-undang itu memungkinkan pemerintah menyensor postingan online sekaligus memantau komunikasi.
Entessar el-Saeed - seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo - mengatakan kepada Reuters bahwa masyarakat Mesir saat ini sedang berjuang dengan adaptasi teknologi yang melingkupi hampir seluruh kegiatan manusia di era digital.
"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang jauh berbeda," ujarnya. []
Redaktur: Arif Rahman
Share: