
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id –Kantor Komisi Informasi (ICO), pengawas perlindungan data Inggris, menyetujui penggunaan data pelacakan lokasi ponsel untuk memantau penyebaran virus corona (Covid-19). ICO mensyaratkan asalkan data yang hasil pelacakan itu dianonimkan.
“Analisis tren data lokasi, memang, umum membantu mengatasi krisis virus corona. Selama data ini dianonimkan dan dikumpulkan dengan tepat, itu tidak melanggar undang-undang perlindungan data karena tidak ada individu yang diidentifikasi,” ujar Wakil Komisaris ICO Steve Wood seperti dikutip ZDNet, Senin (30 Maret 2020).
“Dalam keadaan seperti ini, undang-undang privasi tidak dilanggar selama perlindungan yang sesuai sudah ada,” ia menegaskan.
Berdasarkan catatan World Meter per Selasa (31 Maret) pukul 10.00 WIB, jumlah kasus virus corona di dunia mencapai 785.777 kasus, 37.815 orang meninggal dunia, dan 165.607 dinyatakan sembuh.
Inggris masuk dalam 10 besar negara dengan kasus Covid-19 tertinggi. Jumlah kasusnya mencapai 22.141 kasus dengan rincian: 20.598 orang dirawat, 1.408 orang meninggal dunia, dan 135 orang dinyatakan sembuh.
ICO juga telah memberikan saran bagaimana UU perlindungan data dapat diterapkan secara fleksibel untuk melindungi kehidupan dan data; dalam hal ini keselamatan dan keamanan publik.
Sejumlah negara seperti Israel, Singapura, Korea Selatan, juga Indonesia menggunakan aplikasi untuk melacak data lokasi dalam pemantauan virus corona.
Pekan lalu, perusahaan teknologi AS, seperti Amazon, Microsoft, dan Palantir siap membantu National Health Service Inggris mengumpulkan dan menganalisis data pasien. NHS mengatakan semua catatan akan dihapus ketika krisis berakhir.
Perusahaan-perusahaan akan mengumpulkan data untuk membantu NHS memahami tren bagaimana wabah Covid-19 berkembang dan bagaimana layanan kesehatan dapat merespons dengan tepat.
NHS menyatakan akan membuat pengumpulan data dari berbagai sumber data, seperti 111 data daring/pusat panggilan dari NHS Digital dan data hasil tes Covid-19 dari Public Health England.
Dikatakan bahwa semua data dalam penyimpanan data bersifat anonim, tunduk pada kontrol ketat untuk memastikan bahwa individu tidak dapat diidentifikasi kembali, seperti menghapus pengidentifikasi seperti nama dan alamat dan menggantinya dengan nama samaran.
“Prinsip-prinsip GDPR akan diikuti, misalnya, data hanya akan digunakan untuk Covid-19 dan tidak untuk tujuan lain serta hanya informasi yang relevan yang akan dikumpulkan,” kata NHS.
"Dalam masa krisis ini, kita perlu sektor swasta memainkan perannya untuk mengatasi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya," NHS menambahkan.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: