IND | ENG
Regulasi IMEI, BRTI Pastikan Data Pelanggan Aman

Agung Harsoyo, Komisioner BRTI | Foto : Cyberthreat.id/ Eman Sulaeman

Regulasi IMEI, BRTI Pastikan Data Pelanggan Aman
Eman Sulaeman Diposting : Jumat, 04 Oktober 2019 - 22:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan keamanan data pengguna operator seluler saat regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku dipastikan aman.

Pasalnya, data ini akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk memblokir ponsel ilegal (black market/BM).

“Selain IMEI, operator perlu nambahkan satu atau lebih data untuk verifikasi. Sebab, IMEI yang disampaikan oleh operator bisa saja tidak identik. Itu sebabnya perlu pairing dengan data lain. Jadi, semakin banyak data yang dimasukan dalam Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional  (SIBINA) maka jaraknya (akurasinya) akan semakin dekat,” kata Agung  Harsoyo, Komisioner BRTI di Jakarta, Jumat, (4 Oktober 2019).

Namun, Agung juga menambahkan bahwa data selain IMEI yang dimasukan dalam SIBINA tersebut dapat dienkripsi oleh operator. Dan, yang bisa melakukan dekripsi hanya operator.

“Jadi nanti, data yang bisa dibaca secara terang hanya IMEI saja. Pihak Kemenperin (Kementerian Perindustrian) tidak bisa membaca data yang tidak terang atau terenkripsi itu. Jadi kemungkinan untuk ada kebocoran data sangat kecil,” ujar Agung.

Data selain IMEI yang dimasukan dalam SIBINA dan dalam bentuk terenkripsi itu antara lain data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna lainnya.

Nanti, jika masuk dalam tahap pairing, dan SIBINA menyatakan bahwa IMEI A itu masuk dalam blacklist, maka list tersebut akan disampaikan kembali ke operator dengan notifikasi sebagai IMEI blacklist.

Selanjutnya, Agung mengatakan operator akan membuka data tersebut untuk melakukan pemblokiran terhadap ponsel yang masuk daftar hitam.

Lebih lanjut Agung juga menyakinkan keamanan pengelola data SIBINA di Kemenperin. Pasalnya, Kemenperin telah mengantongi sertifikasi ISO 27000. Oleh karena itu ia memastikan, pengolahan data telah tersertifikasi dari sisi produk, jaringan maupun sumber daya manusia.

“Ada proses-proses yang harus dipatuhi oleh Kemenperin dalam keamanan data karena sudah memiliki ISO 27000 tersebut. Bahkan, dalam kurun waktu tertentu juga akan di audit. Jadi, mestinya Kemenperin sudah mengantisipasi maksimal terkait keamanan,” ungkap Agung.

#IMEI   #BRTI   #dataaman   #datapelangganoperator   #blackmarket   #ponselilegal   #regulasipemerintah

Share:




BACA JUGA
Kasus IMEI Ilegal, Mengapa Menperin Minta Ditangani Menyeluruh dan Adil?
Mesin Penampung IMEI Perangkat Seluler Kini Dikelola Kemenperin
Kuartal Pertama 2021, Kapasitas Mesin Penampung IMEI Ditambah Menjadi 2 Miliar
Daya Tampung Mesin CEIR Akan Ditambah hingga 2 Miliar untuk Simpan Data IMEI
BRTI Dibubarkan, Ini Respons ATSI dan Operator Seluler