IND | ENG
Mesin Penampung IMEI Perangkat Seluler Kini Dikelola Kemenperin

Cek IMEI pada iPhone | Foto: anyline.com

Mesin Penampung IMEI Perangkat Seluler Kini Dikelola Kemenperin
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 09 Januari 2022 - 10:05 WIB

Cyberthreat.id – Mesin penampung basis data nomor Intenational Mobile Equipment Identity (IMEI) telah dihibahkan kepada pemerintah per 31 Desember 2021.

Central Euiptment Identity Register (CEIR), sebelumnya disiapkan dan dikelola oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), kini telah memiliki kapasitas dua miliar.

Fungsi mesin tersebut ialah sebagai pusat pengelolaan IMEI yang mengintegrasikan sistem EIR dari seluruh operator penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, tutur Kementerian Perdagangan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6 Januari 2021).

Direktur Jenderal Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, mesin CEIR selanjutnya akan dikelola dan dioperasikan oleh Kemenperin dan Kemenkominfo.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi. (Baca: Tanya Jawab tentang Pengendalian Nomor IMEI Ponsel)

Pengendalian IMEI telah diberlakukan pemerintah sejak 15 September 2020. Awalnya, pemerintah menerapkan skema blacklist alias blokir perangkat seluler jika IMEI-nya tidak terdaftar—ini bakal merepotkan masyarakat dengan pengguna ponsel lama yang mungkin IMEI-nya tidak terdaftar.

Akhirnya, skema itu dibatalkan dan diganti dengan opsi whitelist. Pendek kata, untuk ponsel baru, IMEI-nya harus terdaftar jika ingin mendapatkan sinyal seluler. (Baca: Lima Bulan Molor, Pemerintah Akhirnya Berlakukan Aturan IMEI Blokir Perangkat Telekomunikasi Ilegal)

Pengendalian IMEI dilakukan secara bersamaan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. (Baca: Akhirnya Pemerintah Teken Regulasi IMEI Ponsel).

Pengendalian IMEI bertujuan mencegah atau mengurangi tindak kejahatan kriminal dan siber serta mencegah terjadinya penyelundupan perangkat selular. IMEI dikeluarkan oleh GSMA (Global System for Mobile Association) untuk mengidentifikasi perangkat selular dan mengendalikan perangkat selular mengakses jaringan selular operator.[]

#imei   #cEIR   #ATSI   #kemenperin   #kemendag   #kominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi