IND | ENG
YouTuber Kimi Hime Jadi Sorotan Kominfo sampai DPR RI

Foto: Dok. Kimi Hime

YouTuber
YouTuber Kimi Hime Jadi Sorotan Kominfo sampai DPR RI
Zulfikar Akbar Diposting : Selasa, 23 Juli 2019 - 21:17 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kimi Hime menjadi salah satu YouTuber yang cerdas memantik perhatian publik. Teranyar, YouTuber dengan nama asli Kimberly Khoe bahkan menjadi bulan-bulanan warganet, Selasa (23 Juli 2019). Terlebih karena kontennya tak lagi sekadar jadi sorotan sesama pengguna YouTube.

Kali ini, YouTuber yang terkenal dengan citra seksi ini bahkan menjadi sorotan hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, unggahannya di YouTube dinilai terlalu vulgar dan dipandang meresahkan publik hingga jadi perhatian Kominfo.

Tak hanya itu, Kimi juga disorot oleh anggota DPR RI setelah adanya laporan dari Asosiasi Pengawasan Penyiaran Indonesia (APPI).

Tak pelak, hal itu membuat pihak Kemkominfo sempat merencanakan untuk memanggil Kimi. Fernandus Setu, Plt Humas Kemkominfo, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan atas YouTuber yang terkenal dengan citra seksi ini.

Rencana pemanggilan ini dilakukan karena konten dari YouTuber tersebut sudah menjurus pada pornografi. Dipandang meresahkan lantaran banyak follower YouTuber ini berasal dari kalangan remaja dan anak-anak.

"Kami sudah mengirim pesan ke Instagram dan surel Kimi Hime," kata Fernandus, menjelaskan. Ia juga menyebutkan bahwa nomor ponsel Kimi sendiri juga sempat dihubungi pihaknya, namun belum ada tanggapan.

"Kami baru benar-benar tahu konten itu (berbau pornografi), dan itu diputar dalam rapat di Komisi I (DPR RI)," kata Fernandus. "Memang, ia bermain PUBG--sebagai konten YouTube. Kalau di YouTube itu hasil permainannya ditayangkan."

Namun setelah penyelidikan lebih jauh, pihak Kominfo memastikan bahwa Kimi belum melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fernandus menyebutkan bahwa setelah proses penelusuran terhadap konten unggahan Kimi di YouTube, pihak mengambil kesimpulan bahwa hal itu belum bisa dianggap melanggar unsur pornografi dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Plt Kepala Biro Humas Kominfo ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah terbaik. Salah satunya, kemungkinan hanya akan meminta Kimi supaya lebih baik dalam mengunggah kontennya.

“Nanti akan dibahas bersama terkait konten dia," ucap Fernandus. "Agar dikurangi supaya sesuai--dengan norma di masyarakat. Karena, secara umum, dia belum memenuhi unsur pornografi dalam regulasi UU ITE.”

Patut dicatat, di kalangan gamers, sosok Kimi Hime terbilang sangat disegani. Pasalnya, dalam berbagai perlombaan game ia kerap muncul sebagai pemenang. Selain itu, di banyak kesempatan, Kimi Hime juga acap mengampanyekan cara hidup sehat, terutama lewat berbagai akun media sosial miliknya.* 

 

#KimiHime   #PUBG   #YouTuber   #Gamer   #KemKominfo   #DPRRI

Share:




BACA JUGA
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Akun Youtube DPR RI Diretas, Apa Kata BSSN?
Ketum PB SEMMI Jadi Saksi Kasus YouTuber yang Tuding Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Komisi I DPR RI, Bentuk Panja Kebocoran Data