IND | ENG
ELSAM: Pembentukan Otoritas PDP Harus Independen

ilusstrasi

ELSAM: Pembentukan Otoritas PDP Harus Independen
Oktarina Paramitha S Diposting : Senin, 23 Mei 2022 - 12:00 WIB

Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi DJafar, meminta agar DPR dan pemerintah memastikan pembentukan Otoritas PDP yang independen, mengingat hal tersebut merupakan fondasi untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia.

“Indonesia bisa melihat model, format, dan bentuk Otoritas PDP yang independen, dengan mengacu pada praktik terbaik lembaga‐lembaga negara independen yang sudah ada,” kata Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (23 Mei 2022).

Menurut wahyudi, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, sebagaimana usulan Kominfo, bukanlah opsi terbaik.. Secara konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.Ada beberapa pertimbangan mendasar perihal urgensi pembentukan Otoritas PDP yang independent.

Pertama, UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat, sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian. Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP. Selain itu, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah, terhadap hukum PDP.

 Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai “pemain sekaligus wasit” (pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya). Harus diingat, data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh entitas privat dengan motif ekonomi, melainkan juga oleh entitas publik untuk tujuan layanan publik, pendapatan negara, maupun juga politik.

Kedua, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga, menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan. Baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan. Ketika ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo, sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara.

Sementara, urusan komunikasi dan informasi bukanlah urusan pemerintahan yang bersifat mutlak, sehingga terbuka peluang pembubaran atau peleburan Kominfo di masa mendatang. Jika Otoritas PDP berdiri sebagai LPNK (Lembaga Pemerintah Non‐Kementerian), peluang pembubaran sewaktu‐waktu juga sangat terbuka.

“Mengingat, pada prinsipnya LPNK adalah institusi pemerintah, yang  berada di bawah kendali eksekutif. Dengan begitu, Otoritas PDP dapat sewaktu‐waktu dibubarkan Presiden, dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden yang sedang menjabat,” kata Wahyudi.

Ketiga, menempatkan Otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK, akan berisiko besar pada ketidak‐efektifan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, jika bentuknya LPNK, kepemimpinannya bersifat tunggal berada pada kepala lembaga sementara sebuah Otoritas PDP menghendaki model kepemimpinan lembaga yang bersifat kolegial‐kolektif.

Terakhir, jika Otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‐Undangan.

“Hal ini akan berimplikasi menjadikan peraturan yang dibuat tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta di luar sektor komunikasi dan informasi,” tegas dia.

Seperti diketahui, satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data. Tanpa adanya wewenang melakukan ajudikasi non‐litigasi, Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah tidak akan mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda. Sebab penjatuhan sanksi denda hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan, untuk memastikan adanya due process of law.

#ELSAM   #RUUPDP   #otoritasPDP   #Kominfo   #DPR

Share:




BACA JUGA
Upaya Kementerian Kominfo Tingkatkan Investasi Ekonomi Digital
Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yang Ditetapkan Kejagung
ELSAM: UU PDP Berpotensi Lemah Dalam Penegakannya
RUU PDP Akan Disahkan Pekan Depan
Komisi I DPR RI, Bentuk Panja Kebocoran Data