IND | ENG
Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yang Ditetapkan Kejagung

illustrasi BTS

Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yang Ditetapkan Kejagung
Niken Razaq Diposting : Kamis, 05 Januari 2023 - 10:00 WIB

Cyberthreat.id – Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Kominfo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (4 Januari 2023).

Kuntadi menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penyediaan BTS di daerah 3T. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran untuk mengeluarkan peraturan yang menutup peluang para calon peserta dan menguntungkan pihak tertentu. Dengan demikian, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

Sementara itu, tersangka GSM berperan untuk memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang bisa menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan milik GSM juga bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Kemudian, untuk YS, Kuntadi mengatakan, secara melawan hukum yang bersangkutan telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Di mana, kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda dan melakukan penahanan kepada para tersangka,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, dalam pengeledahan tersebut pihaknya menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut.  

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Kejagung   #KorupsiBTS   #Kominfo   #UI

Share:




BACA JUGA
Upaya Kementerian Kominfo Tingkatkan Investasi Ekonomi Digital
Pegawainya Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G, Huawei: Kami Hormati Proses Hukum
Kantor Kementerian Kominfo Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kemenkominfo Ke Penyidikan