
ilusstrasi
ilusstrasi
Cyberthreat.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi RUU Priotitas yang pembahasannya akan dinaikkan ke tingkat I.
“Saya pikir ada beberapa UU prioritas yang akan dinaikkan ke tingkat I untuk diparipurnakan, rencananya salah satu prioritas adalah UU PDP,” ungkap Dasco, Senin (17 Mei 2022).
Dasco mengatakan, perbedaan pandangan pandangan antara DPR RI bersama pihak pemerintah soal lembaga terkait UU PDP ini sudah mendapatkan titik temu. Maka, pembahasan RUU PDP diprediksi bisa dilakukan dengan lebih cepat.
“Terakhir sudah ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi I dan pihak pemerintah tentang lembaga yang terkait dalam UU PDP,” kata dia.
Untuk itu, Pihaknya akan memaksimalkan pembahasan pada masa Persidangan kali ini. Dengan tujuan RUU PDP dapat segera disahkan dalam masa sidang kali ini.
Selain RUU PDP, Dasco menyebutkan ada lima RUU lain yang masuk ke tingkat I. Di antaranya, RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Pembentukan Perundang-undangan dan RUU tentang Landas Kontinen.
Seperti yang diketahui, saat ini RUU PDP telah mendapatkan perpanjangan waktu pembahasan sebanyak lima kali. Sebelumnya, RUU PDP ini ditargetkan bisa rampung pada Agustus 2020, lalu mundur ke Februari 2021, hingga akhirnya mundur ke kembali hingga tahun 2022 ini.
Salah satu yang membuat pembahasan RUU PDP ini begitu lama adalah terkait dengan lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan RUU tersebut. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ingin otoritas pengawas tersebut berada dibawah instansinya. Sementara itu DPR ingin otoritas pengawas tersebut berada langsung di bawah presiden bukannya di bawah lembaga atau kementerian tertentu.
Share: