IND | ENG
Binance Turkey Didenda Rp9,5 Miliar karena Dugaan Pencucian Uang

Ilustrasi matau uang kripto. | Foto: freepik.com

Binance Turkey Didenda Rp9,5 Miliar karena Dugaan Pencucian Uang
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 28 Desember 2021 - 13:52 WIB

Cyberthreat.id – Binance Turkey, pertukaran mata uang kripto lokal, terkena denda sebesar 8 juta lira atau sekitar Rp9,5 miliar karena dianggap melanggar regulasi anti pencucian uang.

Denda tersebut dikeluarkan oleh Badan Investigasi Kejahatan Keuangan Turki (MASAK) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam auditnya, MASAK menemukan Binance Turkey memperoleh uang dari hasil kriminal, demikian dikutip dari Cointelegraph, diakses Selasa (28 Desember 2021).

Regulasi di Turki mengharuskan perusahaan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi informasi pribadi pelanggan di platform, mencakup nama keluarga, tanggal lahir, nomor jaminan sosial, serta jenis dan nomor dokumen identitas diri.

Selain itu, undang-undang setempat juga mengharuskan bisnis memberi tahu pemerintah tentang kegiatan yang mencurigakan dalam masa 10 hari.

MASAK memberlakukan denda administratif maksimum. Dengan ini, Binance juga menjadi bisnis kripto pertama yang didenda oleh pemerintah Turki.[]

#binance   #turki   #matauangkripto   #pencucianuang

Share:




BACA JUGA
Israel Sita Akun Crypto Binance Terkait Palestina. Kelompok Hamas Membantah
Turki Denda TikTok Rp1,4 Miliar. Dianggap Gagal Mengamankan Data Pengguna
Binance Akuisisi Tokocrypto, Karyawan Kena PHK
Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Menara Telekomunikasi PT JIP
Facebook DKK Dibatasi Pemerintah Turki Setelah Terjadi Ledakan di Istanbul