IND | ENG
Turki Denda TikTok Rp1,4 Miliar. Dianggap Gagal Mengamankan Data Pengguna

TikTok. Foto: Unsplash

Turki Denda TikTok Rp1,4 Miliar. Dianggap Gagal Mengamankan Data Pengguna
AM Towi Diposting : Kamis, 02 Maret 2023 - 09:00 WIB

Cyberthreat.id – Otoritas Turki mendenda TikTok sebesar 1,75 juta lira atau setara Rp1,4 miliar. Aplikasi berbagi video pendek China tersebut dinilai gagal melindungi pemrosesan data pengguna.

Dewan Perlindungan Data Pribadi Turki (KVKK) mengatakan, TikTok "tidak melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan untuk mencegah pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum."

Otoritas perlindungan data, dikutip dari Reuters, Kamis (2 Maret 2023), juga mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya bahwa TikTok harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke dalam bahasa Turki dan memperbarui teks kebijakan privasi dan cookie sesuai dengan peraturan negara.

Pengguna TikTok di Turki merupakan yang terbanyak kesembilan di dunia dengan sekitar 30 juta akun di platform media sosial, menurut Statista, penyedia data online terkait pasar dan konsumen.

TikTok tengah mendapatkan tekanan di Uni Eropa dan Amerika Serikat lantaran aplikasinya dituding rentan diakses oleh intelijen China. Terakhir, Kanada melarang aplikasi milik ByteDance tersebut dipasang di seluruh peranti pemerintah. 

TikTok berkali-kali membantah tudingan tersebut. Untuk meyakinkan Uni Eropa bahwa data aman, perusahaan tengah membangun dua pusat data di Irlandia.[]

#Tiktok   #unieropa   #amerikaserikat   #china   #turki

Share:




BACA JUGA
Vietnam dan Filipina Sorot Keamanan TikTok
Kanada Larang Penggunaan Aplikasi Kaspersky dan Tencent
TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai 4 Oktober Sore, Ini Dampaknya
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Vietnam Selidiki TikTok. Konten-kontennya Dianggap Merusak Kaum Muda dan Tradisi Negara