
Mabes Polri: Foto: Suara.com | Oke Atmaja
Mabes Polri: Foto: Suara.com | Oke Atmaja
Cyberthreat.id – Polri menahan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka terlibat dalam kasus pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP periode 2015-2018.
Demikian disampaikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam rilisnya, Senin (12 Desember 2022).
Kedua tersangka antara lain CD selaku mantan Vice President Finance PT JIP ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022.
Sementara itu, AP selaku mantan Direktur Utama PT JIP ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Adapun penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022.
Kedua tersangka terlibat dalam dua pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015-2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.240.873.945.116.
Selain itu pengadaan GPON selama periode tahun 2017-2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997.
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap dua hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON sebesar Rp.5.871.302.000.[]
Share: