
MiChat | Foto: Akun Facebook MiChat Indonesia
MiChat | Foto: Akun Facebook MiChat Indonesia
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah meminta aplikasi pesan instan, MiChat, untuk hapus akun-akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam siaran persnya, Sabtu (20 Maret 2021).
Berita Terkait:
Menteri Kominfo mengatakan, ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” kata Johnny.
Khusus untuk MiChat, kata Johnny, perwakilannya di Indonesia dan sudah berjanji melakukan penghapusan atas akun yang diduga digunakan untuk komunikasi prostitusi online.
Johnny menjelaskan bahwa permintaan hapus akun-akun yang dipakai untuk komunikasi prostitusi online ini berdasarkan temuannya, bukan permintaan resmi dari instansi lainnya seperti kepolisian.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.
Sejak beorperasi hingga tahun lalu, Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mengklaim telah menemukan 1.068.926 konten berkaitan dengan pornografi. Dari total itu ada 10 konten terkait kekerasan terhadap anak-anak.
MiChat memang telah dikenal terkait dengan prostitusi online. Akhir Februari lalu, Subdit V Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka terkait dugaan eksploitasi anak dengan menawarkan jasanya untuk pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. (Baca: Sejak Lama MiChat Dipakai untuk Transaksi Prostitusi Online)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban ditawarkan harga antara Rp 300 ribu sampai Rp500 ribu. Biaya itu disebut sebagai 'fee' yang harus dibayarkan para hidung belang setelah menginap bersama di suatu hotel maupun penginapan khusus.[] (Baca: Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, 15 Tersangka Ditangkap)
Redaktur: Andi Nugroho
Share: