IND | ENG
Kominfo Rampungkan Aturan Wajibkan Platform Digital Moderasi Konten Negatif

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Mariam F. Barata. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

#CYBERCORNER: TATA KELOLA INTERNET DI INDONESIA
Kominfo Rampungkan Aturan Wajibkan Platform Digital Moderasi Konten Negatif
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 18 Desember 2020 - 17:22 WIB

Cyberthreat.id -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 yang mewajibkan platform media sosial untuk memoderasi konten negatif yang dilarang di Indonesia. Diundangkan pada 24 November lalu, aturan baru ini menggantikan Permenkominfo No.19 Tahun 2014 dan Permenkominfo No.36 Tahun 2014.

"Kalau sebelumnya platform digital itu menurunkan atau takedown konten negatif itu apabila sudah diminta oleh Kominfo, ini ada konten porno tolong di takedown, ada konten ini tolong takedown, tetapi dengan Permen nomor 5 tanggungjawabnya kami serahkan kepada si platform," ujar Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),  Mariam F. Barata, dalam acara CyberCorner bertajuk "Mengulas Tata Kelola Internet di Indonesia" yang diadakan Cyberthreat.id bekerja sama dengan Telkomsel melalui platform Jumpa.id, Jumat (18 Desember 2020).

Mariam mengatakan hal ini dilakukan pemerintah dalam penanganan konten negatif di Indonesia selain melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat dengan berbagai pemangku kepentingan.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini, menurut Mariam, mengatur agar platform digital harus memoderasi kontennya dengan memastikan bahwa platformnya tidak memuat informasi atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh memuat [konten] tentang kesusilaan, perjudian, konten yang mengancam, pemerasan, itu si platform digital harus memoderasi konten," kata Mariam.

Selain itu, platform digital juga tidak boleh menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang misalnya terkait bagaimana membuat bom, penjualan narkoba.

Sekedar informasi, Permenkominfo 5 tahun 2020 ini mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pantauan Cyberthreat.id, pasal yang dimaksud Mariam mengenai tanggung jawab platform dalam menangani konten negatif di platformnya ini terdapat pada BAB II pasal 9. (Klik di sini untuk mengakses Permenkominfo 5 tahun 2020)

Jika platform digital itu masih memuat konten negatif yang dilarang sesuai UU maka akan diberikan sanksi oleh pemerintah. Merujuk pasal 9 ayat 6, sanksinya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking) sesuai ketentuan dalam Permenkominfo tersebut.

Mariam menjelaskan sanksi itu diberikan apabila masih ditemukan platform media sosial tidak segera menurunkan konten negatif.

Peraturan itu juga memberi batas waktu bagi platform media sosial untuk menurunkan konten "yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum" dalam waktu 4 jam. Sedangkan untuk konten negatif seperti pornografi, batas waktunya 24 jam.

"Kalau masih ditemukan masih memuat konten tersebut maka dia akan dikenakan denda, denda itu nanti diatur dalam penerimaan negara bukan pajak," kata Mariam.

Dipandu oleh Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, diskusi ""Mengulas Tata Kelola Internet di Indonesia" juga menghadirkan Rahmat Novalianto yang menjabat Vice President Network Infrastructure & Security Operation Telkomsel,  dan Profesor Faisal Santiago yang menjabat sebagai Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.

Anda juga dapat menonton jalannya diskusi ini di kanal Youtube Cyberthreat.id.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#cybercorner   #TataKelolaInternetIndonesia   #moderasikonten   #mediasosial

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Modus Penipuan Berkedok Freelance. Disuruh 'Like' & 'Subscribe' Video YouTube