
Ilustrasi: Freepik.com
Ilustrasi: Freepik.com
Cyberthreat.id - Operator seluler yang telah dinyatakan lolos evaluasi administrasi lelang di pita frekuensi 2,3 GHz (rentang 2.360-2.390 MHz) akan memilih blok frekuensi hari ini, Kamis (17 Desember 2020). Frekuensi ini bisa digunakan sebagai awal jaringan 5G di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, operator yang lolos itu antara lain PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan PT Smart Telecom (Smartfren). (Baca: Tiga Operator Seluler Berebut Pita Frekuensi 2,3 GHz, Hari Ini Penentuan Peringkat)
Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu yang dilaksanakan Selasa (15 Desember 2020) menghasilkan urutan pertama Smartfren, kedua Telkomsel, dan ketiga Tri. Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu ini lantaran memiliki waktu pengiriman (timestamp) dokumen yang sama saat proses administrasi awal. Aplikasi pencatatan waktu inidigambarkan seperti sebuah aplikasi biasa yang nantinya akan diklik oleh peserta ketika dibuka oleh panitia.
Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Adis Alifiawan mengatakan pemilihan blok frekuensi yang terdiri dari 3 blok itu akan dilakukan sesuai urutan peringkat yang dihasilkan melalui aplikasi pencatatan waktu itu.
"Jadi yang pertama memilih adalah Smart Telecom, dilanjutkan oleh Telkomsel," ujarnya kepada Cyberthreat.id, Kamis (17 Desember 2020). Sementara, Tri akan mendapatkan sisa blok yang tidak dipilih oleh Smartfren dan Telkomsel.
Tiga blok yang menjadi objek lelang itu, kata Adis, lebarnya mayoritas 10 MHz dan terdiri dari blok A, blok B, dan blok C. Dengan kata lain, 2.360 - 2.370 MHz blok A, 2.370 - 2.380 blok B, dan 2.380 - 2.390 blok C.
Sekedar informasi, Blok A terdiri dari Sumatera Bagian Utara, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Jawa Bagian Barat, kecuali Bogor, Depok, Bekasi, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Bagian Utara.
Sementara Blok B yakni Sumatera Bagian Utara, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Jawa Bagian Barat, kecuali Bogor, Depok, Bekasi, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Bagian Utara, Kepulauan Riau.
Terakhir, Blok C terdiri dari Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi,Jawa Bagian Barat (di luar Bogor, Depok & Bekasi), Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Bagian Utara, Kepulauan Riau.
Yang membedakan antara ketiga blok ini, tidak ada Sumatera Bagian Utara di blok C dan tidak ada Kepulauan Riau di blok A. Sementara wilayah yang tidak termasuk dalam ketiga blok objek seleksi yakni Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, Kalimantan Bagian Timur.
Tidak adanya Sumatera Utara di blok C dan kepulauan Riau di blok A serta wilayah yang tidak masuk ke tiga blok itu karena wilayah itu telah ditempati oleh PT Berca Hardayaperkasa, penyedia layanan semacam modem Wi-Fi, kata Adis.
Setelah memilih bloknya, Adis menuturkan tim seleksi akan mengajukan usulan penetapan pemenang kepada menteri, sebelum resmi ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
"Menteri menetapkan keputusan penetapan sebagai pemenang seleksi," kata Adis.
Blok yang telah ditetapkan itu pun akan digunakan operator selama 10 tahun ke depan.
"Izin untuk blok yang dimenangkan adalah Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang menurut aturan, durasinya 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun berikutnya" tuturnya.
Ada pun nilai penawaran yang diajukan oleh operator seluler dalam lelang frekuensi 2,3 GHz seragam yaitu senilai Rp144,8 miliar untuk setiap blok.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: