
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ANTARA/HO-Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ANTARA/HO-Polri.
Cyberthreat.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3 Desember 2020) pukul 04.00.
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Twitter.
Soni dikenal sebagai seorang penceramah yang aktif mengunggah kegiatannya di media sosial. Ia sempat beberapa kali terlibat adu mulut di medsos, seperti dengan aktivis pro pemerintah Permadi Arya dan artis Nikita Mirzani.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3 Desember 2020) seperti dikutip dari Antaranews.com.com.
Dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, dan KTP atas nama Soni Eranata.
Soni Eranata (28) alias Maaher At-Thuwailibi. | Foto: Tangkapan layar dari YouTube.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020 oleh Waluyo Wasis Nugroho.
Argo menjelaskan tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.
Tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]
Share: