
Ilustrasi via Unsplash
Ilustrasi via Unsplash
Cyberthreat.id - Pelecehan seksual online terhadap wanita telah meningkat selama pandemi Covid-19, menurut sebuah kelompok hak asasi wanita terkemuka di Indonesia.
Setidaknya 659 kasus tercatat dari Maret hingga Oktober tahun ini, naik dari 281 kasus tahun lalu, kata Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam laporan tahunannya yang dirilis bertepatan dengan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada 25 November. .
"Ini merupakan peningkatan yang mengkhawatirkan selama pandemi Covid-19 ini dan membutuhkan perhatian khusus serta penanganan yang serius," kata komisi tersebut dalam laporannya seperti dikutip ucanews.com baru-baru ini.
Sebagian besar dilakukan oleh pria yang memposting foto atau video berhubungan seks dengan mantan istri atau pacar mereka di internet.
Laporan komisi itu mengatakan virus korona telah memicu kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan, yang menyebabkan banyak perceraian. Mantan suaminhya kemudian memanipulasi foto agar terlihat seperti pornografi dan menaruhnya di media sosial, mengakibatkan perempuan dituduh melanggar undang-undang anti-pornografi dan kejahatan komputer.
"Hak-hak mereka harus dilindungi dan keadilan bagi mereka harus dipulihkan, ”kata komisi itu, seraya menambahkan bahwa pelaku yang mengeksploitasi mereka yang akan dihukum.
Sebagai bagian dari kampanye 16 hari yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, kelompok hak asasi manusia akan mencoba menekan legislator agar mengesahkan RUU anti-kekerasan seksual.
Kampanye itu akan dilaksanakan di 25 provinsi, 38 kota dan 13 kabupaten di seluruh Indonesia. Ini melibatkan 167 organisasi masyarakat sipil dan akan mencakup seminar, demonstrasi, acara bincang-bincang di radio dan TV, serta festival budaya. Kampanye tersebut akan diperluas hingga mencakup media sosial.
Yuli Nugrahani, dari Sekretariat Perempuan dan Gender Uskup Indonesia, mengatakan prihatin dengan banyaknya kasus pelecehan di internet.
“Covid-19 telah memaksa orang untuk tinggal di rumah dan sayangnya perempuan harus menanggung beban pelecehan, baik secara fisik maupun online,” katanya.[]
Share: