IND | ENG
Kasus Pembobolan Uang Nasabah Atlet E-Sport Winda Earl, Maybank Indonesia Beri Ganti Rugi Rp 16,8 Miliar

ATM Bank Maybank. | Foto: globalbusinessoutlook.com

Kasus Pembobolan Uang Nasabah Atlet E-Sport Winda Earl, Maybank Indonesia Beri Ganti Rugi Rp 16,8 Miliar
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 25 November 2020 - 15:34 WIB

Cyberthreat.id – Bank Maybank Indonesia mengatakan, akan memberikan ganti rugi kepada nasabahnya, Winda Earl, menyusul uangnya yang hilang dicuri oleh pegawai bank.

Juru Bicara Bank Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, perusahaan akan mengeluarkan uang sebesar Rp 16,8 miliar dari total uang yang raib.

"Kami menyatakan kesiapan untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," ujar Tommy saat dihubungi Cyberthreat.id, Rabu (25 November 2020).

Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan Maybank Indonesia setelah proses mediasi yang difasilitas Departemen Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga saat ini masih berlangsung.

Melalui mediasi tersebut, Maybank Indonesia memutuskan untuk mengganti sebagian uang milik Winda dari total Rp 22,9 miliar yang raib.

Tommy mengatakan sisa uang winda yang belum dibayarkan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. “Sisa uang bergantung pada proses penyidikan kepolisian,” ujar Tommy.

"Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius."

Winda D. Lunardi alias Winda Earl, seorang atlet e-sport mengalami kasus pembobolan rekeningnya. Winda menabung di Maybank sejak 2015 yang terbagi dalam dua akun rekening, yaitu atas nama Winda dan ibunya.

Tabungan Winda sebesar Rp 15 miliar dibobol oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT dan hanya disisakan Rp 600.000. Sementara, tabungan ibunya yang sebesar Rp 5 miliar hanya disisakan sebesar Rp 17 juta. Jika dihitung, kerugian yang dialami Winda sebesar Rp 22,9 miliar.

Pembobolan itu baru diketahui Winda pada Februari 2020. Karena tak ada niat baik Maybank mengembalikan uang mereka, Winda melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Kasus tersebut mencuat lagi setelah Winda Kamis (5 November) mendatangi kembali kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Dalam pengumuman terbarunya, Jumat (6 November), polisi akhirnya menetapkan tersangka Kacab Maybank Cipulir berinisial AT.

Kepolisian mengatakan AT mengambil tanpa izin lalu mengirimkan ke sejumlah rekening temannya. AT mengaku akan memberikan keuntungan 10 persen kepada korban dari uang yang diputarkan bersama teman-temannya tersebut.

Kepolisian enggan membuka inisial teman-teman AT yang bukan karyawan Maybank itu. AT dijerat UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#bankmaybankindonesia   #windaearl   #pembobolannrekening   #maybankcipulir

Share:




BACA JUGA
Penggelapan Uang Nasabah Maybank, Polisi Jadwalkan Panggil OJK dan PPATK
Pembobolan Rekening Nasabah Atlet E-Sport, OJK Akan Evaluasi Sistem Pengawasan Internal Bank Maybank Indonesia