IND | ENG
Pembobolan Rekening Nasabah Atlet E-Sport, OJK Akan Evaluasi Sistem Pengawasan Internal Bank Maybank Indonesia

ATM Bank Maybank. | Foto: globalbusinessoutlook.com

Pembobolan Rekening Nasabah Atlet E-Sport, OJK Akan Evaluasi Sistem Pengawasan Internal Bank Maybank Indonesia
Andi Nugroho Diposting : Senin, 09 November 2020 - 10:16 WIB

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengevaluasi sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah.

“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (8 November 2020).

Anto mendesak agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus penggelapan uang nasabah tersebut. Apalagi tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri diduga turut memalsukan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

 “Kami mengingatkan bank untuk segera melakukan investigasi atas dugaan farud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” kata Anto.

Kasus ini bermula dari raibnya uang nasabah bernama Winda D. Lunardi alias Winda Earl dan miliknya ibunya Floletta Lizzy Wiguna. Winda juga dikenal sebagai atlet e-sport.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Winda menabung di Maybank sejak 2015 yang terbagi dalam dua rekening, yaitu atas nama Winda dan ibunya.

Tabungan Winda sebesar Rp 15 miliar dibobol oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT dan hanya disisakan Rp 600.000 di rekening. Sementara, tabungan ibunya yang sebesar Rp 5 miliar hanya disisakan sebesar Rp 17 juta.

Pembobolan ini baru diketahui Winda pada Februari 2020. Karena tak ada niat baik Maybank mengembalikan uang mereka, Winda melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Kasus tersebut mencuat lagi setelah Winda Kamis (5 November) mendatangi kembali kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Dalam pengumuman terbarunya, Jumat (6 November), polisi akhirnya menetapkan tersangka Kacab Maybank Cipulir berinisial AT.

Kepolisian mengatakan AT mengamil tanpa izin lalu mengirimkan ke sejumlah rekening temannya. Tersangka mengaku akan memberikan keuntungan 10 persen kepada korban dari uang yang diputarkan bersama teman-temannya, tulis Alinea.id. Kepolisian enggan membuka inisial teman-teman AT yang bukan karyawan Maybank itu.

AT dijerat UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Jawaban Maybank

Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria dalam pernyataan resmi menyatakan telah melakukan investigasi internal.

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Apakah Maybank Indonesia akan mengembalikan uang nasabah? Taswin mengatakan, “Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti," kata Taswin seperti dikutip dari detik.com.

"Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," ia menambahkan.

"Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan," ujar Taswin.[]

#bankmaybankindonesia   #windaearl   #pembobolannrekening   #maybankcipulir

Share:




BACA JUGA
Kasus Pembobolan Uang Nasabah Atlet E-Sport Winda Earl, Maybank Indonesia Beri Ganti Rugi Rp 16,8 Miliar
Penggelapan Uang Nasabah Maybank, Polisi Jadwalkan Panggil OJK dan PPATK