IND | ENG
Setujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Akun Instagram DPR RI Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya

Setujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Akun Instagram DPR RI Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya
Yuswardi A. Suud Diposting : Senin, 05 Oktober 2020 - 23:14 WIB

Cyberthreat.id - Di tengah derasnya suara-suara yang menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI sore tadi menyetujuinya untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari 9 fraksi, hanya dua yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.

Di jagat maya, suara-suara penolakan mengalir deras. Di Twitter, 5 trending topic alias topik terbanyak diperbincangkan, semuanya diborong dengan tagar terkait penolakan RUU Cipta Kerja yaitu: #tolakomnisbuslaw, #MosiTidakPercaya, #tolakruuciptakerja, #GagalkanOmnibusLaw dan #JegalSampaiGagal (Baca: RUU Omnibus Law Disetujui DPR, Trending Topic Populer di Twitter Diborong Tagar Penolakan

Ada pun di Facebook, muncul ajakan melaporkan akun Instagram milik DPR RI yaitu @dpr_ri sebagai akun milik "organisasi yang berbahaya."

Dilihat pada Senin malam, (5 Oktober 2020), unggahan terbaru dari akun milik DPR RI itu dipenuhi komentar-komentar yang menyudutkan DPR RI.

Salah satu akun menyebutkan sejumlah alasan mengapa menolak RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Berikut kutipannya:

SEMOGA DI BACA!!! Bantu Up Bapak dan ibu DePeeR yang TERHORMAT yang Katanya Wakil RAKYAT, Tapi rakyat yang mana yang kalian wakilkan. Kami sebagai RAKYAT lebih jelasnya Buruh. Setelah Membaca RUU Cipta Kerja yang isinya :

1. Uang pesangon dihilangkan

2. UMP, UMK, UMSP dihapus.

3. Upah buruh dihitung per jam

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. Tidak akan ada status karyawan tetap.

7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk 11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.

14. Tidak adanya pemaksaan terhadap pengusaha yang melakukan usaha di kehutanan untuk melakukan
pelestarian hutan kembali.

15. Pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) yang modal awalnya berasal dari APBN, tidak menyertakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sangat Merugikan Kami sebagai Buruh. Tolong jangan di sahkan wahai wakil rakyat yang Agung yang semena-mena. #tolakomnibuslaw

"Wakil rakyat yang tidak pernah mendengarkan suara2 rakyatnya,Sebenarnya kalian wakil siapa wahai para petinggi2 negriku. Semoga hidup kalian selalu diberi keberkahan," tambah yang lain.

"Investor senang, pemerintah kenyang , rakyat sengsara fix Dewan Pembunuh Rakyat," sambung yang lain lagi.

Di mata para buruh atau pekerja, RUU ini tidak berpihak kepada pekerja, melainkan hanya mementingkan kepentingan pemilik modal atau investor.  Yang disorot antara lain penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja dibayar lebih rendah.

Ada juga pasal yang mengurangi jatah hari libur pekerja menjadi hanya 1 hari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari sepekan, diserahkan ke masing-masing perusahaan. Kebijakan ini dianggap akan membuat pekerja tidak berkutik.

Sementara pihak pemerintah mengatakan RUU Cipta Kerja dibuat untuk memberi kemudahan berbisnis bagi investor. []

#tolakomnisbuslaw   #MosiTidakPercaya   #tolakruuciptakerja   #GagalkanOmnibusLaw   #JegalSampaiGagal   #instagramdprri   #instagram

Share:




BACA JUGA
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Perlindungan Data Pribadi, Meta Luncurkan Facebook dan Instagram Bebas Iklan di Eropa
Meta Selipkan Kata Teroris pada Pengguna Instagram Palestina, Bias Digital?
Menkominfo Ancam Laporkan Facebook dan Instagram ke Polisi Jika Tak Bersihkan Konten Judi
Instagram Threads Dihentikan di Eropa karena Masalah Privasi