IND | ENG
Penyebab Situs Web DPR Tak Bisa Diakses, BSSN: Terjadi Serangan DDoS!

Gedung DPR RI | Foto: Wikipedia

Penyebab Situs Web DPR Tak Bisa Diakses, BSSN: Terjadi Serangan DDoS!
Faisal Hafis Diposting : Kamis, 25 Juni 2020 - 16:04 WIB

Cyberthreat.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengonfirmasi bahwa serangan terhadap situs web Dewan Perwakilan Rakyat RI (www.dpr.go.id) pada Rabu (24 Juni 2020) lantaran serangan Distributed Denial of Service (DDoS).

Akibat serangan itu situs web tidak bisa diakses hingga Rabu malam pukul 22.00 WIB. Pantauan Cyberthreat.id, situs web bisa diakses kembali sekitar pukul 22.08.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Tim BSSN, memang telah terjadi serangan DDoS pada situs DPR RI, kemarin," kata Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiyawan melalui pesan singkatnya kepada Cyberthreat.id, Kamis (25 Juni 2020).

"Setelah dilakukan koordinasi dan tindakan mitigasi bersama Pusdatin (Pusat Data Informasi) DPR dan Telkom, situs DPR sudah kembali normal dan bisa diakses," tutur Anton juga Juru Bicara BSSN.


Berita Terkait:


Sebelumnya, peretas Anonymous di akun Twitter-nya (@AnonConformity) mengklaim bertanggung jawab atas peretasan terhadap situs web tersebut.

Dalam cuitannya, ia mengatakan, peretasan dilakukan sebagai bentuk penolokan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) DPR RI http://dpr.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz Ini adalah bentuk perlawanan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dapat mengancam atau mengubah IDEOLOGI NEGARA!” tulis peretas dalam bahasa Inggris.

Distributed of Service (DoS) adalah jenis serangan siber yang ditargetkan ke  server situs web dengan tujuan agar situs web tersebut tidak bisa diakses.

Sederhananya, membanjiri lalu lintas internet palsu ke situs web tersebut sehingga terjadi permintaan data ke server secara terus-menerus dalam jumlah data besar.

Serangan DoS biasanya memanfaatkan kelemahan sistem pada keterbatasan sumber daya baik bandwidth, kemampuan menyimpan memori, server, dan kelemahan lainnya.

Pada dasarnya tujuan penyerang DoS hanya untuk membuat sistem informasi lumpuh, tapi tak jarang mereka juga meminta uang tebusan agar serangan dihentikan.

Untuk melancarkan serangan yang berskala lebih besar, penyerang biasa menggunakan banyak komputer dan banyak koneksi internet yang dikontrol secara bersamaan dengan menggunakan botnet. Serangan dengan banyak perangkat itulah yang disebut DDoS.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#dprri   #anonymous   #ruuhip   #pancasila   #ideologipancasila

Share:




BACA JUGA
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Akun Youtube DPR RI Diretas, Apa Kata BSSN?
Komisi I DPR RI, Bentuk Panja Kebocoran Data
Nestle Bantah Klaim Peretasan oleh Anonymous