
Ilustrasi suasana Jakarta saat wabah corona | [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Ilustrasi suasana Jakarta saat wabah corona | [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan virus corona. Aturan tentang itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 9 April 2020.
PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan.
Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Dalam aturan itu, ada aktivitas masyarakat yang total dilarang, ada juga yang hanya dibatasi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies dalam siaran langsung pengumuman PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam, 9 April 2020.
Anies menegaskan, bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang.
"Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujarnya.
Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, yang menyebut sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.
Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.
Nah, untuk mengetahui apa saja yang dilarang dan dibatasi, Anda dapat membaca atau mengunduh Pergub PSBB di situs corona.jakarta.go.id. Atau, bisa juga dengan klik di tautan ini: Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).[]
Share: