IND | ENG
APJII DKI Jakarta Ajak Berbagai Pihak Akselerasi Internet di 3T

Kegiatan Hybrid Sharing Regulation dengan tema “Reseller: Antara Perseorangan atau Badan Usaha/Badan Hukum

APJII DKI Jakarta Ajak Berbagai Pihak Akselerasi Internet di 3T
Niken Razaq Diposting : Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:22 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Pengwil Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih, ajak semua pihak bekerjasama untuk akselerasi konektifitas internet di Indonesia, Khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Menurutnya, perlu ada perubahan penggunaan internet, dari yang awalnya RT RW Net, kemudian ke penggunaan ISP (Internet Service Provider) untuk meningkatkan kualitas layanan di berbagai daerah tersebut.

“Kita berharap agar teman-teman reseller ini bisa membantu akselerasi internet di daerah 3T,” kata Tedi dalam Hybrid Sharing Regulation, Reseller: Antara Perseorangan atau Badan Usaha, yang diselenggarakan Kamis (18 Agustus 2022).

Dalam kesempatan itu, Tedi juga meminta agar para reseller (jual kembali) untuk mengikuti aturan hukum yang ada agar bisnis bisa berjalan dengan baik. Selain itu, hal ini juga telah tercantum dalam Permen Kominfo No. 1 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

“Ini semua harus diikuti guna mengindari terjadinya kasus hukum yang dapat menghalangi proses bisnis,” kata Tedi.

Kegiatan Hybrid Sharing Regulation dengan tema “Reseller: Antara Perseorangan atau Badan Usaha/Badan Hukum", diselenggarakan oleh APJII Wilayah DKI Jakarta, pada Kamis (18 Agustus 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Regulasi dan Advokasi APJII DKI Jakarta Henry dan Praktisi Hukum Prananda Berbudy.

#APJIIDKIJakarta   #ResellerInternet   #AksesInternet   #3T

Share:




BACA JUGA
APJII DKI Jakarta Kunjungi Pusat Data MettaDC
Pengwil dan Anggota APJII DKI Jakarta Telaah Penggunaan Dana USO
APJII DKI Jakarta Dukung Pertumbuhan Pusat Data
Road to BATIC.Events, APJII DKI Jakarta Perkuat Hubungan Kemitraan