
Foto: Wikipedia
Foto: Wikipedia
Jakarta, Cyberthreat.id – Gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) menjadi buah bibir dua hari belakangan lantaran adanya wacana fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.
Wacana itu sebetulnya muncul dari dugaan MUI Jabar soal aksi brutal penembakan warga Muslim di Selandia Baru, 15 Maret lalu. MUI Jabar menilai pelaku penembakan tersebut kemungkinan terinspirasi dari gim PUBG.
Dalam video viral di media sosial, pelaku memang menyiarkan secara live streaming di akun Facebook-nya. Aksi brutal itu menggunakan action camera dengan sudut pandang seperti layaknya orang bermain gim.
“Atas dasar dugaan itulah MUI Jabar diminta tanggapannya soal akan mengkaji dampak negatif gim daring, khususnya PUBG,” tulis CNN Indonesia, Kamis (21/3/2019).
Namun begitu, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafii mengatakan, pembuatan fatwa haruslah melalui beberapa tahap. Menurut dia, asal mula gim adalah boleh, tapi bisa menjadi terlarang karena memiliki dampak langsung yang mengganggu “ketenangan masyarakat”.
Sejauh ini, MUI Pusat juga belum mengagendakan untuk memutuskan sebuah fatwa karena belum ada permohonan fatwa tentang gim tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi tak menutup mata bahwa gim PUBB begitu populer di masyarakat.
“MUI segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut,” kata Zainut.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait gim PUBG.
Terkait PUBG, kata dia, MUI lebih mengkaji pangkal masalah untuk menentukan solusi yang lebih tepat dahulu. “Solusi yang dikeluarkan bisa berupa fatwa, penegakan hukum, atau penguatan regulasi,” kata Asrorun.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, MUI juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Share: