IND | ENG
Kominfo Kaji Permintaan Blokir PUBG

Ilustrasi game PUBG

Kominfo Kaji Permintaan Blokir PUBG
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 25 Juni 2021 - 22:32 WIB

Cyberthreat.id - Merespon permintaan dari Bupati Mukomuko, Bengkulu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sedang mengkaji permintaan untuk memblokir game online, salah satunya adalah game populer PUBG (Player Unknown`s Battlegrounds).

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, seperti diberitakan antaranews.com, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut Dedy, permohonan blokir konten mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika disetujui, kata dia, blokir konten akan berlaku secara nasional.

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut. Menurutnya, seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, Bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online yang sering diakses anak-anak usia sekolah.

Game online tersebut disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan. Itu sebabnya, Kominfo diminta untuk memblokir game online untuk wilayah tersebut atau secara nasional.[]

#pubg   #gameonline   #kominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi