IND | ENG
Mastel: Revolusi Digital Terhambat Jika Tak Ada UU Kamsiber

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Kristiono di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Cyberthreat.id | Rino

Mastel: Revolusi Digital Terhambat Jika Tak Ada UU Kamsiber
Arif Rahman Diposting : Kamis, 02 Mei 2019 - 18:51 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kristiono, mengatakan Indonesia harus mengembangkan serangkaian kebijakan dan strategi menyambut berlakunya Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber).  

Saat ini Rancangan UU Kamsiber masih dibahas di DPR, tapi pengembangan policy dan strategy bisa dipersiapkan lebih awal karena urgensinya sama dengan ketika regulasinya berlaku nanti. 

Kristiono menilai UU Kamsiber sangat diperlukan karena Indonesia berada dalam revolusi digital yang disebut juga revolusi siber. Banyak isu baru yang mengemuka sehingga diperlukan landasan hukum baru.

Urgensi UU Kamsiber, kata dia, adalah bagaimana mengelola security di keseluruhan infrastruktur kritis nasional yang memerlukan respon cepat dan tepat. 

"Ini yang saya kira menjadi penting dan strategis ke depan karena Indonesia akan semakin terkoneksi secara online, dan semakin terkoneksi itu bagus, maka aspek security menjadi sangat penting," kata Kristiono kepada Cyberthreat di Kantor Mastel, Jakarta Pusat, Selasa (30/04/2019).

Ancaman siber menurut Kristiono merupakan sesuatu yang amat serius. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku koordinator dan kolaborator memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan policy dan strategy terutama menyangkut keamanan dan ketahanan siber. 

BSSN, kata dia, menyiapkan langkah preventif dan antisipatif, karena ancaman siber bersifat kapan pun dan dimana pun, serta impact-nya luar biasa terhadap kehidupan masyarakat.

"Strateginya adalah bagaimana supaya ini menjadi prosedur operasi standar (SOP) yang dipegang dan dimiliki semua unit pengelolaan sistem security di setiap infrastruktur kritis nasional," ujarnya.

Pekerjaan Rumah BSSN

BSSN telah memetakan sepuluh sektor Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) yang mendapat perhatian khusus. Semua sektor tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di tengah kondisi masyarakat highly connected.

BSSN juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri membuat standar atau persamaan sistem layanan publik Tanah Air. Pakar IT Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha, menyebutkan sejumlah pekerjaan rumah BSSN.

"Yang pertama harus dilakukan BSSN adalah melakukan integrasi sistem antar Deteksi Identifikasi, Proteksi, Penanggulangan, Pemulihan dan Pengendalian," kata Pratama di Jakarta, Selasa (30/04/2019). 

BSSN juga harus mampu menciptakan garis komunikasi dan komando yang jelas dalam keamanan siber. Pratama mengatakan tantangan dalam menciptakan garis komando adalah banyaknya lembaga negara yang masuk dalam wilayah siber.

Kemudian diperlukan landasan hukum yang kuat terkait ranah siber sekaligus mengakomodasi dinamika yang terjadi. Terakhir, sebagai penanggung jawab keamanan siber nasional, maka identitas BSSN harus diakui masyarakat luas.

"Setiap harinya 24 ribu aplikasi berbahaya mengandung malware siap menyerang sistem pemerintah sampai swasta. Maka identitas BSSN ini penting. Kenapa? karena BSSN bekerja untuk negara," ujar Pratama.

#UU   #Keamanan   #dan   #Ketahanan   #Siber   #BSSN   #Mastel

Share:




BACA JUGA
Indonesia Harus Miliki Protokol Internet Sendiri
Tingkatkan Keamanan Siber, Indonesia Harus Miliki Kemandirian Teknologi
BSSN Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber BRIN-CSIRT
BSSN: Pembangunan Keamanan Siber Indonesia Masih Fokus Pada Stabilisasi Teknologi
Sektor Pemerintah Jadi Sasaran Serangan Siber