
Sistem OSS | Foto: indonesia.go.id
Sistem OSS | Foto: indonesia.go.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Penerapan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) yang dilakukan pemerintah selama setahun terakhir dinilai masih belum efektif. Namun, dari segi keamanan sistem terbilang cukup baik.
Demikian simpulan dalam studi evaluasi yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan studi evaluasi di enam provinsi di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Peneliti KPPOD, Boedi Rhez, mengatakan, dari hasil studi yang ia lakukan tidak ditemukan masalah yang berkaitan dengan sistem keamanan informasi dan data milik para pelaku usaha. Ia menilai usaha pengamanan data sudah sangat baik sehingga tidak pernah ditemukan kebocoran data pada OSS.
“Semua data dienskripsi dengan sangat baik dan hanya bisa dibuka oleh pemerintah daerah dan pusat saja, tidak sembarang orang bisa membuka dan mengakses,” kata Budi ditemui Cyberthreat.id di sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11 September 2019).
“Artinya kesadaran soal keamanan informasi sudah ada, terlebih sudah menggunakan sistem yang terhubung internet,” Budi menambahkan.
Pada Juli 2018, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mempermudah perizinan dan mendorong kepastian untuk memulai usaha.
Menurut Boedi, KPPOD menemukan di lapangan perizinan masih menjadi beban utama dunia usaha dalam pengembangan investasi di daerah. Dengan kata lain, OSS di tingkat daerah masih belum efektif untuk diterapkan.
“Dari hasil studi evaluasi yang kami lakukan, ada tiga permasalahan utama yang dihadapi oleh OSS, sehingga tidak menjadi efektif. Yaitu, soal regulasi, sistem, dan tata laksana,” kata dia.
KPPOD menemukan adanya disharmoni PP Nomor 24/2019 dengan Undang-Undang Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Disharmoni tersebut terlihat dalam empat poin peraturan pemerintah tersebut dan yang lain adalah soal kelembagaan dan kewenangan. Masih terjadi kebingungan antara lembaga yang memiliki kewenangan dan lembaga yang bertanggung jawab
“Ada potensi permasalahan yang muncul, mulai dari pengawasan komitmen tidak berjalan, variasi layanan perizinan, dan lebih jauh lagi kepastian hukum dan kemudahan berusaha akan terkendala,” tutur Boedi.
Dari sisi sistem, KPPOD menemukan bahawa mayoritas daerah masih kesulitan dalam mengintegrasikan sistem OSS melalui SICANTIK yang merupakan layanan cloud dari Kominfo.
Selain itu, kata dia, masih banyak pemerintah daerah yang menerima database perizinan belum terklarifikasi berdasarkan jenis izin. Akibatnya, pemda membutuhkan waktu yang lama untuk menggolongkan data izin secara manual.
Kemudian, belum adanya sistem pembayaran berbasis elektronik (e-payment) sehingga pelayanan yang memiliki retribusi alan terhambat karena ketidakjelasan sitem pembayaran yang digunakan.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan banyak sekali keluhan dari para pelaku usaha yang sedikit merasa kesulitan dengan sistem yang ada. Menurut dia, memang harus banyak literasi dan penjelasan terkait dengan penggunaan sistem yang ada sehingga para pelaku usaha lebih mudah dalam mendaftarkan usahanya.
“Kurang ada literasi dan seringkali ada disinformasi dari atas ke bawah sehingga itu sangat penting untuk di perbaiki,” kata dia.
Dari aspek tata laksana, sistem OSS mengalami kendala baik terjadi di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, sistem OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan kementerian/lembaga. Sementara di daerah masih terlihat banyak pemda yang memiliki perizinan daerah mandiri berbasis aplikasi yang bahkan belum terintegrasi dengan sistem OSS.
KPPOD mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang regulasi terkait sistem OSS sehingga tidak saling tumpang tindih. Pemerintah pusat juga sebaiknya mengupayakan integrasi sistem OSS dengan sistem mandiri daerah dan memperbaiki fitur-fitur dalam sistem OSS sehingga tidak ada kendala teknis yang memperlambat birokrasi pelayanan.
Untuk pemerintah daerah, perlu mematangkan infrastruktur pendukung seperti komputer dan internet, sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan sosialisasi yang masif terkait dengan sistem OSS sehingga lebih optimal.
Segi positif dari penerapan sistem OSS, kata Boedi, adalah membuat angka korupsi di bidang perizinan semakin berkurang. Hanya, sistem dan infrastrukturnya harus diperbaiki.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: