
Anggota KPI Beda Sikap dengan Ketua Soal Youtube dan Netflix
Anggota KPI Beda Sikap dengan Ketua Soal Youtube dan Netflix
Komisioner KPI Herdy Stefano mengatakan lembaganya belum pernah membahas secara resmi di rapat pleno terkait rencana lembaga itu untuk mengawasi konten Youtube, Netflix dan platform digital lainnya. Ucapan tentang rencana itu, kata Herdy adalah pernyataan pribadi Ketua KPI Agung Suprio.
Menurut Herdy, penyataan Agung itu telah menimbulkan sentimen negatif terhadap KPI. Itu sebabnya, sebagai komisoner Agung merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait pernyataan Agus.
"Statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik, adalah statement personal yang terburu-buru, prematur, dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan, karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI," kata Hardy dalam keterangan resminya.
Hardy bilang, sampai satu minggu setelah memunculkan wacana pengawasan konten internet tersebut, Agung tidak memaparkan desain dan metode pengawasan KPI secara komprehensif. Sehingga muncul tudingan bahwa wacana ini merupakan strategi mengejar popularitas semata.
Hardy pun menilai Agung kurang beretika karena menyebutkan langsung brand Netflix dan YouTube, bukan katagorinya. Menurut Herdy, media sosial berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming.
"Mencampurkan penjelasan tanpa melakukan kategorisasi platform OTT, hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi yang akan diawasi," katanya
Menurut Hardy pengawasan terhadap konten melalui berbagai platform di internet adalah sebuah keniscayaan. Tapi diperlukan pembahasan yang serius dengan melibatkan lembaga dan instansi terkait terkait siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi, dasar hukum pengawasan, serta desain pengawasan.
Ada pun tugas utama KPI, kata Hardy, adalah mengawasi penyiaran televisi dan radio sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sangat disayangkan, bahwa sampai saat ini Agung Suprio selaku Ketua KPI yang baru, belum membuat jadwal rapat pleno, yang salah satu agendanya adalah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap program siaran yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Agung.
Sebelumnya diberitakan, rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media digital seperti Youtube hingga Netflix menuai kontroversi. Penolakan pun datang dari para konten kreator.
Para penolak membuat petisi di Change.Org. Alasannya, antara lain, platform digital tidak termasuk dalam wilayah tugas KPI. Sebab, Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 menyebut tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Wewenang KPI hanya sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital. []
Share: