
Aplikasi e-Uji Emisi. | Foto: Play Store
Aplikasi e-Uji Emisi. | Foto: Play Store
Jakarta, Cyberthreat.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi berbasis Android, Selasa (13 Agustus 2019). Kendaraan yang lulus uji emisi ke depannya tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan.
“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-Uji Emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menurut Andono, aplikasi akan terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.
"Aplikasi ini langsung terhubung dengan data di Dinas Lingkungan Hidup, dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan," kata Andono.
Aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
Andono mengatakan, aplikasi tersebut komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstruksikan gubernur melalui Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi," kata Andono.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Revisi ingub tersebut juga mewajibkan bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana itulah yang akan memasukkan hasil pengujian ke pangkalan data menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.
Share: