IND | ENG
Jelang Aturan IMEI Siap, Ini Kriteria Ponsel yang Diblokir

Situs cek IMEI Kemenperin

Jelang Aturan IMEI Siap, Ini Kriteria Ponsel yang Diblokir
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 09 Agustus 2019 - 18:00 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) siap diteken pada 17 Agustus mendatang. Namun, aturan itu tak serta merta diberlakukan setelah ditandatangani. 

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin memastikan pemblokiran ponsel black market (BM) dimulai pada saat peraturan diberlakukan. 

"Yang akan diblokir hanya IMEI HP baru saja, yang diaktifkan dengan SIM Card lama atau baru pada saat peraturan Kominfo berlaku," kata Najamudin.

Artinya, jika seseorang membeli ponsel BM setelah aturan IMEI berlaku, perangkatnya akan diblokir, terlepas apakah SIM Card yang digunakan punya lama atau baru. 

Ada pun untuk ponsel BM yang sudah terlanjur dipakai sebelum peraturan berlaku, dapat tetap digunakan, bebas dari blokir tanpa batas waktu. 

"HP lama yang sudah aktif akan tetap hidup sampai rusak sendiri atau tidak bisa dipakai lagi," ucapnya.

Najamudin bilang, kementeriannya berbagi tugas dengan Kominfo. Kemenperin (mengeluarkan) aturan database IMEI Nasional dan Kominfo (mengeluarkan) aturan perintah blokir.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak mengatakan dengan lugas terkait kapan regulasi yang mengatur soal ponsel black market (BM) ini ditandatangani dan berlakunya. Ia hanya mengucapkan bahwa 17 Agustus akan jadi momentum lahirnya kebijakan tersebut, bukan mulai berlakunya.

"Bukan tanggal 17, momentum 17. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri," kata Rudiantara baru-baru ini.

Seperti diketahui, pemerintah bakal memberlakukan aturan yang mewajibkan para pemilik telepon seluler untuk mendaftarkan nomor IMEI ponselnya. Aturan ini, salah satunya untuk memberantas penjualan telepon ilegal atau dikenal dengan sebutan black market yang biasanya dijual lebih murah.

IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Pemerintah memperkirakan, dengan menghempang laju penjualan telepon selular ilegal, negera berpotensi mendapat pemasukan triliunan rupiah. 

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone karena gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya. Perhitungan tersebut diketahui melalui jika dalam setahun ada 45 juta unit smartphone yang dipasarkan di Indonesia 20% atau 9 juta di antaranya adalah ponsel BM.

Angka itu tak jauh berbeda dengan perkiraan Kemenperin yang mengatakan ada sekitar 10 juta unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia.

Semula, pemerintah merencanakan memberlakukan aturan ini pada 17 Agustus 2019. Belakangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan agar baru diberlakukan 6 bulan setelah diteken pada Agustus 2019.[]

#imei   #ponsel   #blackmarket

Share:




BACA JUGA
Fitur Bertenaga AI Jadi Medan Pertemburan Smartphone
Kasus IMEI Ilegal, Mengapa Menperin Minta Ditangani Menyeluruh dan Adil?
Nokia Bikin Logo Baru. Menghapus Asosiasi Bisnis Ponsel
Pasutri Bobol BRImo Lewat Ponsel Rp120 juta, BRI: Lindungi dengan Sidik Jari
Melacak Ponsel Android via Fitur ‘Find My Phone’