
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28 Desember 2022). Foto: Antara | Galih Pradipta
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28 Desember 2022). Foto: Antara | Galih Pradipta
Cyberthreat.id – Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhyono, dijatuhi hukuman selama sembilan bulan penjara.
Roy yang populer sebagai ahli telematika dinyatakan bersalah terkait dengan perkara unggahan media sosial berupa meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Joko Widodo.
Pada 10 Juni, Roy mengunggah meme stupa berikut alamat akun asli pengunggah awal, sebagai protes atas kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Namun, kenaikan tiket ini kemudian dibatalkan oleh pemerintah.
Karena berpolemik, ia menurunkan meme itu dan meminta maaf kepada umat Buddha. Pada Juli, polisi menetapkan Roy sebagai tersangka atas laporan polisi perwakilan umat Buddha Indonesia berinisial KW. Roy dianggap melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian. Pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Dikutip dari Antaranews.com, majelis hakim menyatakan bahwa Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berltar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28 Desember 2022).
Hal yang memberatkan Roy dalam perkara tersebut, menurut hakim, yaitu terdakwa menganggap perbuatannya bukan menyebarkan ujaran kebencian, tapi “memberikan apresiasi terhadap kreativitas” yang berlebihan terhadap meme stupa.
Ada pun yang meringankan Roy yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di pengadilan, dan telah berjasa kepada negara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Jaksa berencana banding atas putusan hakim.
Selain hukuman fisik, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.
“Akun Twitter dengan nama KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata hakim dikutip dari Kompas.com.[]
Share: