IND | ENG
Pegawainya Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G, Huawei: Kami Hormati Proses Hukum

Tersangka MA. Foto: Kejagung

Pegawainya Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G, Huawei: Kami Hormati Proses Hukum
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 25 Januari 2023 - 17:14 WIB

Cyberthreat.id – Kejaksaan Agung menetapkan petinggi Huawei Tech Investment berinisial MA pada Selasa (24 Januari 2023) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Huawei Tech Investment (HWI) adalah anak perusahaan dari Huawei Technologies yang berpusat di Shenzen, China. Perusahaan bergerak di bidang peralatan jaringan telekomunikasi.

Kejagung saat ini menahan tersangka MA, Account Director of Integrated Account Department, selama 20 hari untuk penyidikan di Rutan Salemba terhitung per 24 Januari 2023.

Menyikapi  hal itu, Huawei mengatakan akan menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap proses penyidikan.

"Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsi dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," tutur Huawei dalam sebuah pernyataan kepada Cyberthreat.id, Rabu (25 Januari).

Tim penyidik Kejagung menyebut bahwa "Tersangka (MA) telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga ketika mengajukan penawaran harga, HWI ditetapkan sebagai pemenang".

AAL adalah  Anak Achmad Latif yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Selain tersangka AAL dan MA, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek menara BTS 4G yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Pemerintah menargetkan dari seluruh paket yang ditawarkan dalam proyek bisa membangun menara BTS 4G di 4.200 desa/kelurahaan pada 2021 dan 3.704 desa/kelurahan pada 2022.

Sebanyak lima paket yang ditawarkan BAKTI senilai Rp28,3 triliun. Dana proyek ini selain berasal dari komponen Universal Service Obligation (USO) juga melalui alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Kontrak Paket 1 dan Paket 2 yang diteken pada 29 Januari 2021 dikerjakan oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Mulitrans Data dengan nilai kontrak Rp9,5 triliun. Pada Februari 2021, konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI meneken kontrak untuk Paket 3, lalu IBS dan ZTE mengerjakan Paket 4 dan Paket 5. Nilai total seluruh paket tersebut Rp18,8 triliun.

Namun, penegak hukum mencium gelagat penyelewengan dalam proses pembangunan. Dugaan kerugian negara sementara yang dinilai Kejagung dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

"Huawei berharap media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini," tutur Huawei.

MA dijerat pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[]

#huawei   #bts   #bakti   #kejagung   #korupsi

Share:




BACA JUGA
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
Intelligent Sensing, Bagian Integral Pemerintahan Smart Cities
Huawei Pamerkan Produk Unggulan di MWC Barcelona
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri