
Dewan Pers
Dewan Pers
Cyberthreat.id – Dewan Pers, lembaga independen pers Indonesia, meluncurkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik pada Senin (31 Oktober 2022) sehingga mempermudah masyarakat yang ingin melapor.
“Kami ingin peran masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas,” ujar Plt Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Senin.
Melalui aplikasi elektronik itu, Dewan Pers mengharapkan proses pengaduan manual dan email akan dihilangkan secara bertahap hingga akhir 2022.
Mulai Januari 2023, Dewan Pers hanya menerima pengaduan melalui Laporan Pengaduan Elektronik yang sudah kami siapkan, kata Agung dalam pernyataan tertulis
Hingga Oktober 2022, Dewan Pers telah melakukan mediasi sengketa pers terhadap 499 kasus dari 583 kasus yang diadukan. Rata-rata kasus yang diadukan menyangkut pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side.
Media siber atau online, menurut Dewan Pers, paling mendominasi dalam pengaduan yang mencapai lebih dari 95 persen. “Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Apalagi, kata dia, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel atau konten berita dalam satu hari. “Dengan konten yang begitu banyak dimenej, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” Yadi menambahkan.[]
Share: