IND | ENG
Dewan Pers: Serangan Digital ke Media Tak Bisa Dibiarkan

Ilustrasi Freepik

Dewan Pers: Serangan Digital ke Media Tak Bisa Dibiarkan
Alfi Syahri Diposting : Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:01 WIB

Cyberthreat.id – Dewan Pers memandang serangan DDoS terhadap situs web media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal, kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers. 

Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.

"Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/10).

Sebelumnya, Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDos (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situs web narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Selain itu juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya. 

Rapat yang berlangsung Rabu (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta ini dihadiri oleh Arif Zulkifli selaku ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dua anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers. 

Juga hadir perwakilan tiga media yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir. 

Pertama, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak tanggal 23 hingga 26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi, termasuk eks karyawan Narasim mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya.  

Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situs web sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. 

Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum. 

Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situs web Konde.co terkena serangan DdoS. Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial. 

Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim. 

Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, ia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.

"Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan," ujar Ninik. 

#DewanPers   #SeranganSiber   #Kondeco   #Narasi

Share:




BACA JUGA
Organisasi di Indonesia Jadi Target Peretas Dark Pink
Kampanye Serangan Ransomware Medusa Terus Meningkat Pada 2023
Sharp Panda Gunakan Versi Baru Malware Soul Untuk Menargetkan Pemerintah Asia Tenggara
Wanita Australia Ditangkap Karena Lakukan Bombing Email Ke Lembaga Pemerintah
Peretas Rusia Memasang Backdoor DI Situs Pemerintah Ukraina Sejak 2021